close
Bandar LampungHUKRIM

Satlantas Polresta Bandarlampung Berlakukan Dispensasi Perpanjangan SIM

×

Satlantas Polresta Bandarlampung Berlakukan Dispensasi Perpanjangan SIM

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandarlampung –
Satlantas Polresta Bandarlampung memberlakukan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kebijakan tersebut berdasarkan TR dari Korlantas Polri Nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 yang ditanda tangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono.

“Dalam TR tersebut dijelaskan bahwa kepada masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah habis/mati sejak tanggal 24 Maret hingga 29 Mei 2020 dapat diperpanjang pada tanggal 2 Juni hingga 31 Juli 2020,” terang Kompol. Reza Khomeini, Kasatlantas Polresta Bandarlampung, Rabu (10/6/2020).

Ia menambahkan pemohon SIM yang berada di Satpas 2526 Satlantas Polresta Bandarlampung juga diwajibkan mengikuti standar operasional kebijakan pelayanan melalui penerapan new normal.

Hal ini dilakukan agar masyarakat memahami upaya satlantas dalam mencegah serta mengantisipasi Covid 19 dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan.

“Dengan pembatasan waktu yang panjang tersebut masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak tergesa-gesa untuk harus segera datang ke unit pelayanan SIM yang ada di Polresta Bandarlampung,” bebernya.

Baca Juga  MUI Imbau Masyarakat Tidak Tolak Pemakaman Jenazah Korban Covid-19

Reza juga menghimbau warga masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan jika akan datang melakukan permohonan SIM maupun perpanjang SIM.

“Dengan menggunakan masker,mencuci tangan selalu menjaga jarak dan menerapkan hidup sehat serta mematuhi peraturan lalu lintas yang ada,” tandasnya. (FO/SA)

(Visited 23 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *