5W1H, Bandar Lampung – Satpol PP Kota Bandar Lampung kembali menjaring razia sebanyak 12 orang pelaku penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Bandar Lampung.
Hal tersebut diungkapkan Suhardi Syamsi, Plt. Kasat Pol PP Kota Bandar Lampung, Rabu (13/11/2019). “Iya kita kembali lagi menjaring tadi malam sebanyak tujuh PSK, empat waria dan satu pengemis,” paparnya.
Menurutnya, ada satu PSK kebetulan anaknya menyusul ke sini untuk ke sekolah pagi-pagi.
Sehingga oleh danton yang bertugas disuruh pulang agar anaknya tetap bisa sekolah pada hari ini.
“Atas dasar pertimbangan kemanusiaan tadi langsung kita suruh pulang,” paparnya.
Lokasi tempat terjaring para pelaku pekat tersebut di beberapa titik yaitu di Jl. Yos Sudarso, Jl. Soekarno Hatta, Jl. Kartini, ada juga di sekitaran PKOR Way Halim.
Tindak lanjutnya yang dilakukan Pol PP dengan penjaringan tersebut yakni hanya sebatas melakukan penertiban.
“Setelah mereka kita amankan kita data, diberikan sarapan, dan diantarkan ke Dinsos kota untuk tindaklanjutnya karena sudah menjadi kewenangannya,” terangnya.
Jumlah pelaku pekat yang sempat terjaring beberapa pekan terakhir yaitu sebanyak 14 orang, tujuh orang dan pada hari ini sebanyak 12 orang.
Jika kita melihat pendataan memang ada empat orang yang sudah sering terjaring oleh operasi atau penertiban Pol PP tersebut.
“Kita memang mendata dan berikan pencerahan serta diharapkan tidak diulangi lagi. Untuk pembinaan lebih lanjut tentunya Pol PP tidak memiliki kewenangan di situ,” tuturnya.
Oleh karena itu pihaknya akan koordinasikan dengan Dinsos kota Bandar Lampung sebagai OPD yang memiliki tanggungjawab dalam hal pembinaan terhadap mereka-mereka yang secara aturan sering menimbulkan ketidaktertiban.
Ia berharap kedepannya yang memberikan pembinaan lebih lanjut tentunya dapat berkoordinasi dengan dinas/instansi terkait misalnya Dinsos provinsi dan seterusnya.
“Dengan pembinaan secara berkelanjutan dengan memberikan keterampilan dan seterusnya tentunya sangat besar potensi mereka bisa berubah dari profesi sekarang ini,” pungkasnya. (SA)