close
Nasional

Satya JKN Award 2025, Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja

×

Satya JKN Award 2025, Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja

Sebarkan artikel ini
BPJS Kesehatan memberikan apresiasi kepada 110 badan usaha melalui penghargaan bertajuk Satya JKN Award 2025 || Foto: BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memberikan apresiasi kepada 110 badan usaha melalui penghargaan bertajuk Satya JKN Award 2025 || Foto: BPJS Kesehatan

5W1HIndonesia.id, Jakarta – Dalam upaya memperkuat ekosistem kepatuhan dan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan memberikan apresiasi kepada 110 badan usaha yang dinilai paling berkomitmen dalam memenuhi kewajiban dalam Program JKN.

Melalui penghargaan bertajuk Satya JKN Award 2025 ini, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa badan usaha memiliki tanggung jawab penuh untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran kepesertaan JKN bagi seluruh pekerjanya.

Baca Juga  Pakar Hukum Pidana UBL: Tuntutan Satu Tahun Penyerang Novel Melukai Rasa Keadilan

Kepatuhan tersebut bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga wujud kepedulian dan komitmen badan usaha dalam melindungi kesehatan pekerja serta mendukung keberlangsungan Program JKN.

“Perlindungan kesehatan pekerja adalah fondasi keberlanjutan sebuah perusahaan. Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas meningkat dan membentuk loyalitas terhadap perusahaan. Inilah makna kepatuhan dalam Program JKN, bukan karena kewajiban, tapi karena kesadaran dan tanggung jawab moral terhadap kesejahteraan bersama,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, Selasa (14/10/2025).

Baca Juga  World Standards Day 14 Oktober 2020 : Melindungi Planet Bumi dengan Standar

Ghufron menilai, keterlibatan badan usaha dalam Program JKN juga menjadi elemen penting dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC). Per 1 Oktober 2025, jumlah kepesertaan Program JKN sudah mencapai 282,7 juta peserta atau 98,6% dari jumlah penduduk.

Dari jumlah tersebut, 67,2 juta peserta merupakan segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri atas pekerja di sektor publik maupun swasta.

Baca Juga  Tambah Jumlah SPKLU, PLN Antisipasi Lonjakan Pemudik Kendaraan Listrik saat Idul Fitri 1446 H

“Capaian ini menunjukkan badan usaha memiliki peran dalam mewujudkan cakupan kesehatan semesta serta menjaga kesinambungan Program JKN melalui kepatuhan mendaftarkan dan membayarkan iuran bagi seluruh pekerjanya,” imbuh Ghufron.

Ia menambahkan, setiap pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan yang menjamin akses terhadap layanan medis saat dibutuhkan.

Visited 16 times, 1 visit(s) today
Poster Promosi Bayar Pajak Kendaraan Bandar Lampung