“Sebagai seorang profesional, ASN memperlakukan politisi dan partai politik dengan setara dan tidak memihak, bekerja secara independen atas dasar kepentingan negara dan masyarakat dan terlepas dari siklus politik lima tahunan,” paparnya.
Fahrizal berharap seminar ini dapat menghindari ASN dari pelanggaran serta menciptakan keragaman informasi yang berimbang mengenai penyelenggaraan Pemilu
Di kesempatan yang sama, Kepala BKD Provinsi Lampung Meiry Harika Sari, selaku Ketua Pelaksana Seminar, menjelaskan bahwa seminar ini dimaksudkan untuk membangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas ASN.
Pelaksanaan Seminar ini bertujuan untuk mewujudkan ASN yang netral dan profesional, serta memberikan pengaruh dan pemahaman yang benar dan menyeluruh kepada ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Hal itu telah diatur dalam peraturan Perundangan Pentelenggaraan Pemilu dan Pemilihan melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Komite ASN, serta Bawaslu pada Tanggal 22 September tentang Pembinaan dan Pengawasan netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
“Selanjutnya melalui seminar ini ditujukan untuk mengantisipasi pelanggaran asas netralitas pada Pemilihan Umum,” kata Meiry. (Rls/SA)











