“Para ketua cabor, dan pengurus KONI, serta masyarakat pencinta olahraga di Lampung menunggu kepastian dan kejelasan dari Kejati Lampung,” paparnya.
“Diharapkan Kejati menetapkan tersangka jangan ada yang dikambing hitamkan. Karena masyarakat sudah sangat paham apa yg terjadi di KONI,” tutup Donny.
Perlu diketahui, sebelumnya Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Hutamrin menegaskan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020, diperkirakan akhir tahun 2022 akan ada penetapan Tersangka.
“Seyogyanya di akhir tahun ini (2022) kita sudah bisa tetapkan tersangka, mudah-mudahan,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini perhitungan kerugian negara atas kasus tersebut telah dilaksanakan oleh auditor independen yang berlokasi di Jakarta.
Selain itu, pihaknya pun sedang meminta pendapat ahli dalam kasus ini.
“KONI, sudah kita minta auditor independen untuk melakukan perhitungan kerugian negara. Kemudian, ada juga ahli yaitu tentang perekonomian negara,” pungkasnya.
Sekedar informasi, pada 12 Januari 2022 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung senilai Rp 30 miliar sudah memasuki tahap penyidikan.
- Memilih Pelumas yang Aman dan Berkualitas, Salah satunya Pastikan SNI - Mei 26, 2023
- Ketua Dekranasda Lampung Pimpin Rapat Persiapan Lampung Craft 2023 - Mei 26, 2023
- Pemprov Lampung Raih Anugerah Adinata Syariah 2023 - Mei 26, 2023