SMSI Lampung Apresiasi Kejati Atas Rencana Penetapan Tersangka Kasus KONI

“Para ketua cabor, dan pengurus KONI, serta masyarakat pencinta olahraga di Lampung menunggu kepastian dan kejelasan dari Kejati Lampung,” paparnya.

“Diharapkan Kejati menetapkan tersangka jangan ada yang dikambing hitamkan. Karena masyarakat sudah sangat paham apa yg terjadi di KONI,” tutup Donny.

Perlu diketahui, sebelumnya Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Hutamrin menegaskan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020, diperkirakan akhir tahun 2022 akan ada penetapan Tersangka.

“Seyogyanya di akhir tahun ini (2022) kita sudah bisa tetapkan tersangka, mudah-mudahan,” ujarnya.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung akan Vaksinasi 7000 Siswa di Bandar Lampung

Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini perhitungan kerugian negara atas kasus tersebut telah dilaksanakan oleh auditor independen yang berlokasi di Jakarta.

Selain itu, pihaknya pun sedang meminta pendapat ahli dalam kasus ini.

“KONI, sudah kita minta auditor independen untuk melakukan perhitungan kerugian negara. Kemudian, ada juga ahli yaitu tentang perekonomian negara,” pungkasnya.

Sekedar informasi, pada 12 Januari 2022 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung senilai Rp 30 miliar sudah memasuki tahap penyidikan.

(Visited 20 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *