Bandar LampungPemerintahan

Sosialisasi Permendagri No. 109 Tahun 2019, Herman HN Minta Pemutakhiran Data Kependudukan Per Dua Tahun

66
×

Sosialisasi Permendagri No. 109 Tahun 2019, Herman HN Minta Pemutakhiran Data Kependudukan Per Dua Tahun

Sebarkan artikel ini

Lanjut Herman HN menjelaskan pihaknya hari ini mensosialisasikan Permendagri tersebut agar bagaimana penduduk yang pindah atau kecamatan yang diganti segera disesuaikan.

“Alhamdulillah hadir Permendagri ini. Ini tidak lain bagaimana kita cepat memperbaiki data kependudukan kita,” paparnya.

Baca Juga  ASN Bandar Lampung Dilarang Keluar Daerah di Libur Paskah

Menurutnya, pendataan yang belum akurat adalah laporan yang meninggal dan melahirkan dan itu harus ada di dinas kependudukan. “Kalau ada yang meninggal harus segera dicoret,” pungkasnya.

Baca Juga  Terima Penghargaan Siddhakarya 2020, Pemkot Bandar Lampung Dukung Dua UKM Binaan ke Istana

Sementara, Kadisdukcapil Kota Bandarlampung A. Zainuddin menyatakan dengan sosialisasi ini bahwa Kota Bandarlampung siap melaksanakan Permendagri itu yang sudah dimulai sejak 1 Juli 2020.

“Dengan disosialisasikan Permendagri ini dapat dijadikan momentum baik dalam menanta ulang data kependudukan,” pungkasnya.

Baca Juga  Walikota Eva Dwiana Akan Berikan Tali Asih Kepada Atlet Porprov

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Assisten Bidang Pemerintahan, Kadisdukcapil Bandarlampung, para camat Se Kota Bandarlampung, koordinator kelurahan masing-masing kecamatan. (SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *