4. Hewan Kurban Milik Sendiri
Ini merupakan hal yang paling penting adalah calon hewan kurban adalah milik sendiri bukan orang lain atau tetangga. Apalagi hewan kurban adalah hasil dari mencuri makan kurban tersebut tidaklah sah.
Tidak sah juga hukumnya apabila hewan tersebut adalah hewan gadai (milik orang lain) atau pun hewan warisan. Maka perlu sangat diperhatikan dalam memilih hewan kurban agar pahala kita dapat diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala Aamiin.
Hewan Kurban Yang Terkena PMK Masih Bisa Dimakan
Daging Hewan kurban yang terkena wabah penyakit mulut dan kaki (PMK) masih bisa dimakan. Hal tersebut dikatan oleh kepala Dinas Pertanian Bandar Lampung, Agustini pada, Jumat (20/5/2022) lalu.
Agustini mengatakan daging sapi yang terkena virus PMK masih bisa dimakan dengan cara dimasak pada suhu maksimal.
“Dagingnya masih bisa dimakan, tapi untuk jeroan terutama hati di buang saja. Biasanya kan ada bercaknya kelihatan kalau sudah tertular,” kata Agustini pada saat melakukan penyuluhan terkait wabah PMK yang menyerang hewan ternak seperti Sapi dan Kambing.
(FO/SA)











