5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Team Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap seorang pria berinisial MJ (24) pada sebuah indekos di Jalan Morotai, Kota Bandar Lampung.
Dari hasil tangkapan tersebut, sebanyak 32 gepok uang palsu pecahan Rp 100 ribu diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung pada Selasa (18/8) malam.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana Zakaria, penangkapan pelaku ini berdasarkan beberapa laporan dari korban terkait uang palsu tersebut.
“Yang terdata di kita ada 4 laporan polisi,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2020).
Resky menjelaskan cara pelaku mempergunakan uang palsu tersebut dengan membeli beberapa telepon genggam.
“Modusnya menggunakan uang palsu untuk membeli handphone, karena dia menganggap lebih aman,” bebernya.