close
Bandar LampungLampungPemerintahan

Tenaga Non-ASN Pemprov Lampung Terima SK Perpanjangan Tenaga Kontrak

×

Tenaga Non-ASN Pemprov Lampung Terima SK Perpanjangan Tenaga Kontrak

Sebarkan artikel ini
Pemprov Lampung melaksanakan Penyerahan Petikan Keputusan Gubernur Lampung Tentang Perpanjangan Tenaga Kontrak Dalam Masa Transisi Penataan Tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung
Pemprov Lampung melaksanakan Penyerahan Petikan Keputusan Gubernur Lampung Tentang Perpanjangan Tenaga Kontrak Dalam Masa Transisi Penataan Tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melaksanakan Penyerahan Petikan Keputusan Gubernur Lampung Tentang Perpanjangan Tenaga Kontrak Dalam Masa Transisi Penataan Tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 bertempat di GSG Sumpah Pemuda PKOR Way Halim, Selasa (11/3/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dimana di dalamnya ditegaskan bahwa pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Baca Juga  Lakukan Penandatanganan Pakta Integritas, Pemprov Lampung Komitmen Beri Layanan Prima Pekerja Migran

Dengan demikian, sejak undang-undang ini berlaku, instansi pemerintah tidak lagi diperkenankan mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.

Sebagai bagian dari komitmen dalam penataan tenaga non-ASN, Pemerintah Provinsi Lampung telah melaksanakan serangkaian tahapan yang bertujuan untuk memastikan bahwa pegawai non-ASN yang telah memenuhi syarat dan mengikuti tahapan seleksi tetap dapat bekerja hingga proses pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara selesai.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 3.125 tenaga non-ASN menerima Petikan Keputusan Gubernur Lampung yang diserahkan secara simbolis oleh Gubernur  dan Wakil Gubernur Lampung yang dibagi menjadi dua sesi.

Baca Juga  Relaksasi Kegiatan Pemda Diharapkan Gerakkan Ekonomi dan Pariwisata Daerah

Pada sesi pertama diikuti oleh sebanyak 1.615 tenaga non-ASN yang berasal dari 27 perangkat daerah dan sesi kedua diikuti oleh 1.510 tenaga non-ASN yang berasal dari 14 perangkat daerah.

Gubernur Lampung  dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung akan memastikan bahwa di masa transisi ini, tenaga non-ASN Pemerintah Provinsi Lampung akan tetap mendapatkan hak-haknya.

Baca Juga  Kadiskes Nyatakan Bandar Lampung Aman Stunting

“Pemerintah Provinsi Lampung sudah pasti memastikan dalam masa transisi ini tenaga non-ASN yang kami angkat sudah kami pastikan memenuhi kriteria dan mendapat kepastian hingga proses seleksi aparatur sipil negara telah selesai,” tegasnya.

Menurut Gubernur Rahmat Mirzani, perpanjangan kontrak ini merupakan sebuah bentuk kepercayaan dan tanggung jawab yang diberikan pemerintah Provinsi Lampung kepada tenaga non-ASN yang telah berkontribusi dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Visited 51 times, 1 visit(s) today