close
Bandar LampungHUKRIM

Terbukti Melakukan Pencabulan, Eko Dijatuhi Vonis Tujuh Tahun Penjara

×

Terbukti Melakukan Pencabulan, Eko Dijatuhi Vonis Tujuh Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas IA Bandar Lampung memvonis tujuh tahun pidana penjara terhadap Eko Wahyudi (36), yang merupakan terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut kini sudah memasuki babak akhir persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandar Lampung, Rabu (15/7/2020).

Dalam sidang putusan yang dipimpin Majelis Hakim Ketua, Surono, mengatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 82 Juncto 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menyatakan bahwa Terdakwa Eko Wahyudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatan pencabulan anak di bawah umur. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 7 tahun dan denda Rp 700 juta subsider 4 bulan kurungan,” putus Majelis Hakim.

Peristiwa pecabulan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Kota Bandarlampung. Korbannya AK gadis berusia 11 tahun dicabuli orang yang tak lain dipercaya untuk menjadi supir pribadinya.

Baca Juga  Launching Kampung Tangguh Nusantara, Herman HN: Ini Cukup Potensi Tingkatkan Ekonomi Kerakyatan

Supir tersebut bernama Eko Wahyudi (36) yang merupakan warga Dusun Gunung Kembar, RT 043, RW 009, Kelurahan Tawing, Kecamatan Munjungan, Jawa Timur.

Peristiwa itu berawal pada Agustus 2013, Eko yang bekerja sebagai supir pribadi keluarga korban mengantar korban, saksi RK, dan saksi SAD ke salah satu sekolah di Kota Bandar Lampung menggunakan mobil pickup berwarna hitam.

“Dengan posisi tempat duduk berurutan yaitu saksi SAD dekat pintu, Saksi RK, serta korban yang bersebelahan dengan terdakwa sebagai supir,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dimas T. Sany.

(Visited 73 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *