5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung meminta kepada seluruh masyarakat di wilayah Bandarlampung agar tidak melakukan penolakan pemakaman jenazah yang terpapar virus Corona.
Hal tersebut diungkapkan Ahmad Nurizki, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Senin (13/4/2020).
“Bahwasannya, ada surat edaran juga dari bapak wali kota Bandarlampung terkait dengan sosialisasi pemakaman jenazah terpapar virus Corona atau Covid-19,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa surat edaran tersebut sudah disampaikan ke seluruh camat dan disebarkan ke seluruh kelurahan juga disampaikan kepada seluruh masyarakat.
Bahwa dalam memperhatikan penyebaran tersebut, seluruh masyarakat Bandarlampung diminta untuk menerima pemakaman jenazah yang terpapar virus Corona khususnya bagi warga yang berada di lingkungan tempat tinggalnya.
“Jadi tidak boleh lagi ada penolakan terkait dengan prosesi pemakaman,” tegasnya.
Seperti yang sudah diketahui, ada beberapa wilayah yang terjadi hal penolakan tersebut, kemudian dengan tegasnya pihak kepolisian langsung memproses itu.
“Kita harapkan tidak ada lagi kejadian di wilayah Kota Bandarlampung,” ucapnya.
Lanjutnya mengatakan apabila ada warga yang meninggal dengan indikasi tersebut dilakukan pemakamannya oleh petugas gugus sesuai dengan protokol pemakaman yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.
“Insyaallah dalam rangka pemakaman jenazah, jenazah tersebut sudah steril. Jadi jangan lagi ada penolakan khususnya dari warga Kota Bandarlampung,” pintanya.
Semisal masih ada warga yang menolak, sesuai dengan instruksi dari kepolisian dan sudah disampaikan di beberapa media seperti yang terjadi di Semarang bisa langsung dengan proses hukum. (SA)
- Lokasi Pasar Murah Bandar Lampung Tahap 2 Tahun 2024 – Maret 27, 2024
- Commander Zilong Hadir di Magic Chess, Bisa Bawa 6 Skill Pasif !! – Maret 25, 2024
- Pemkot Bandar Lampung Usulkan 300 Formasi PPPK Tahun 2024 – Maret 24, 2024