LampungPemerintahanPringsewu

Tingkatkan Keselamatan Kerja, PLN UP3 Pringsewu Gelar Edukasi Bahaya Listrik dan K3

×

Tingkatkan Keselamatan Kerja, PLN UP3 Pringsewu Gelar Edukasi Bahaya Listrik dan K3

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Pringsewu Guna menekan risiko kecelakaan kerja sekaligus menjaga keandalan pasokan listrik, PT PLN (Persero) UP3 Pringsewu melalui ULP Talang Padang menggelar sosialisasi Bahaya Listrik dan Keselamatan Kerja (K3) kepada karyawan PT Juragan Multimedia Global (JMG), Kamis (10/9/2026).

PT Juragan Multimedia Global (JMG) merupakan perusahaan penyedia layanan internet profesional yang berpusat di Kabupaten Tanggamus, Lampung, dengan para teknisi yang dalam pelaksanaan pekerjaannya kerap beraktivitas di sekitar infrastruktur kelistrikan PLN, khususnya di wilayah kerja ULP Talang Padang.

Team Leader Keselamatan, Kesehatan Kerja, Lingkungan, Dan Keamanan Layanan PLN ULP Talang Padang, Eigi Ardiyanto menekankan pentingnya identifikasi bahaya sebelum teknisi melaksanakan pekerjaan, terutama ketika pemasangan jaringan internet dilakukan di sekitar jaringan listrik.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan para teknisi memahami potensi bahaya kelistrikan sebelum melaksanakan pekerjaan di lapangan. Aktivitas pemasangan jaringan internet yang berada di sekitar jaringan PLN memiliki risiko keselamatan yang perlu diantisipasi dengan baik, ” jelas Eigi.

“Karena itu, identifikasi bahaya, penggunaan APD, pemeriksaan alat kerja, serta koordinasi dan perizinan dengan PLN menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan,” sambungnya.

Para teknisi juga diingatkan untuk menerapkan langkah mitigasi risiko, mulai dari melakukan identifikasi bahaya, mencegah risiko sengatan listrik dan jatuh dari ketinggian, memastikan kelayakan alat kerja.

Lalu, menggunakan APD sesuai standar, memperhatikan keselamatan saat bekerja di jalan umum, hingga mempertimbangkan kondisi cuaca sebelum dan selama pekerjaan berlangsung.

Eigi menegaskan bahwa pemasangan instalasi WiFi pada tiang jaringan PLN tanpa koordinasi dan izin kerja (Working Permit/WP) memiliki risiko tinggi. Selain berpotensi menyebabkan sengatan listrik maupun flashover pada jaringan SUTM/SUTR, pekerjaan yang tidak sesuai prosedur juga dapat memicu gangguan kelistrikan dan berdampak pada pelayanan listrik kepada masyarakat.