ReligiTravel

Umrah Mandiri Kini Legal di Indonesia: Cek Syarat, Tata Cara, dan Estimasi Biaya

×

Umrah Mandiri Kini Legal di Indonesia: Cek Syarat, Tata Cara, dan Estimasi Biaya

Sebarkan artikel ini
Suasana di Masjidil Haram || Foto: Ridho/5W1HINDONESIA.ID
Suasana di Masjidil Haram || Foto: Ridho/5W1HINDONESIA.ID

5W1HINDONESIA.ID, Travel – Kabar gembira bagi umat Muslim di Indonesia yang merencanakan ibadah umrah. Pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah melegalkan pelaksanaan Umrah Mandiri (Umrah Backpacker) melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU). Aturan baru ini membuka opsi bagi jemaah untuk beribadah tanpa harus terikat pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi, asalkan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

Pasal 86 dalam beleid baru tersebut secara tegas menyatakan bahwa Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri. Legalitas ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada jemaah dan menyesuaikan dengan perkembangan global, terutama dibukanya peluang umrah mandiri oleh otoritas Arab Saudi melalui platform digital seperti Nusuk Umrah.

Persyaratan dan Tata Cara Umrah Mandiri Sesuai UU No. 14 Tahun 2025

Meskipun mandiri, jemaah diwajibkan memenuhi syarat administrasi dan logistik yang ketat demi keamanan dan kelancaran ibadah. Berikut adalah syarat utama dan langkah-langkah pelaksanaannya:

Baca Juga  Sambut Mudik Lebaran, PLN Siapkan 12 Titik Posko Mudik

Syarat Wajib Umrah Mandiri (Pasal 87A UU No. 14 Tahun 2025):

  1. Beragama Islam.
  2. Paspor: Memiliki Paspor yang masih berlaku minimal 6 (enam) bulan sejak tanggal keberangkatan.
  3. Tiket Pesawat PP (Pulang-Pergi): Memiliki tiket pesawat menuju Arab Saudi dengan jadwal pergi dan pulang yang jelas dan sudah pasti.
  4. Keterangan Sehat: Memiliki surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan kondisi fisik layak untuk beribadah (termasuk bukti vaksinasi wajib seperti Meningitis/Polio yang kini dibuktikan dengan e-ICV dari aplikasi SATUSEHAT Mobile).
  5. Visa dan Bukti Pembelian Layanan Resmi: Memiliki visa umrah resmi dan bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi (seperti hotel, transportasi, atau paket terpadu) yang tercatat melalui Sistem Informasi Kementerian Agama (Sistem Informasi Komputerisasi Terpadu Umrah/SISKOPATUH) serta platform resmi Arab Saudi, seperti Nusuk Umrah.

Tata Cara Pengurusan Umrah Mandiri (Langkah Umum):

  1. Siapkan Paspor dan Vaksinasi: Urus paspor dan lakukan vaksinasi wajib (Meningitis, dll.) untuk mendapatkan e-ICV (Sertifikat Vaksin Internasional) melalui fasilitas kesehatan yang terdaftar di Kemenkes RI.
  2. Pesan Tiket Pesawat: Beli tiket pesawat pulang-pergi ke Arab Saudi (Jeddah/Madinah) dengan tanggal yang sudah pasti.
  3. Pesan Akomodasi dan Transportasi: Lakukan pemesanan hotel (Mekkah dan Madinah) dan transportasi lokal. Otoritas Saudi kini mewajibkan pemesanan layanan seperti hotel dan transportasi harus terverifikasi dan terintegrasi, seringkali melalui platform resmi seperti Nusuk Umrah ($[https://umrah.nusuk.sa](https://umrah.nusuk.sa)$) yang memungkinkan jemaah memesan layanan individual (visa, hotel, transport).
  4. Pengajuan Visa Umrah: Ajukan permohonan visa umrah. Proses ini dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem e-visa atau menggunakan perantara agen visa/pihak ketiga berizin, karena sistem visa terintegrasi dengan pemesanan hotel dan transportasi yang telah terverifikasi.
  5. Pencatatan Data: Pastikan semua data perjalanan (visa, tiket, akomodasi) tercatat dan terverifikasi di Siskopatuh Kementerian Agama RI. Hal ini penting untuk perlindungan jemaah.
Baca Juga  Paris Van Java: Rute, Harga Tiket & Daya Tariknya

 

Estimasi Biaya Umrah Mandiri

Biaya Umrah Mandiri umumnya bervariasi tergantung pada pilihan akomodasi, maskapai, dan lama perjalanan. Namun, kelebihan umrah mandiri adalah jemaah dapat menyesuaikan anggaran untuk mendapatkan biaya yang lebih terjangkau dibandingkan paket PPIU.

ESTIMASI BIAYA UMRAH MANDIRI (Contoh 9-12 Hari)

Komponen Biaya Estimasi Biaya (Rp) Keterangan
Tiket Pesawat PP 8.000.000 – 15.000.000 Tergantung maskapai, waktu keberangkatan, dan transit.
Visa Umrah Resmi & Asuransi 1.500.000 – 3.000.000 Dapat berubah sesuai kebijakan Saudi & kurs.
Akomodasi (Hotel) 3.000.000 – 8.000.000 Tergantung kategori bintang dan jarak dari Masjid.
Transportasi Lokal 1.000.000 – 3.000.000 Antar-jemput bandara, Mekkah-Madinah, bus/taksi.
Vaksinasi (e-ICV) 400.000 – 700.000 Meningitis/Polio di faskes resmi Kemenkes.
Biaya Harian (Makan, Saku, dll.) 3.000.000 – 6.000.000 Pengeluaran pribadi selama di Tanah Suci.
TOTAL ESTIMASI MINIMAL **16.900.000 – 35.700.000**
Baca Juga  Suka Beli Pakaian Bekas? Intip, Ini 6 Tempat Thrifting di Jakarta

Catatan: Biaya di atas adalah perkiraan dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kurs, musim, dan kebijakan harga layanan.

Penting untuk Diperhatikan

Meskipun legal, jemaah Umrah Mandiri harus siap memikul seluruh tanggung jawab logistik, bimbingan ibadah, dan penanganan masalah sendiri. Pemerintah menekankan bahwa legalisasi Umrah Mandiri bertujuan untuk melindungi jemaah, namun jemaah wajib memastikan semua layanan telah dibeli dari penyedia resmi yang terdaftar di sistem pemerintah Saudi dan Indonesia.

Legalitas baru ini menjadi tonggak sejarah, memberikan keleluasaan, transparansi, dan efisiensi biaya, namun jemaah diimbau untuk tetap berhati-hati dan mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang.

Visited 36 times, 1 visit(s) today
Poster Promosi Bayar Pajak Kendaraan Bandar Lampung