5W1HINDONESIA.ID, Bandar Lampung – Kabar gembira menghampiri para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung. Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, memastikan bahwa seluruh PPPK paruh waktu akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini.
Setiap pegawai dijadwalkan menerima tunjangan sebesar Rp500.000. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perhatian dan apresiasi nyata pemerintah daerah terhadap dedikasi para pegawai dalam mendukung pelayanan publik di Kota Tapis Berseri.
Bentuk Apresiasi dan Kepedulian
Dalam keterangannya pada Selasa (16/3/2026), Eva Dwiana mengungkapkan bahwa meskipun nominalnya tidak terlalu besar, bantuan ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi para pegawai.
“Setiap PPPK paruh waktu mendapatkan THR sebesar Rp500.000. Semoga ini bisa membantu meringankan kebutuhan dan membawa kebahagiaan bagi keluarga saat menyambut Hari Raya Idulfitri,” ujar Eva Dwiana.
Target Pencairan Sebelum Lebaran
Terkait teknis penyaluran, Wali Kota menjelaskan bahwa saat ini perangkat daerah terkait sedang mempersiapkan proses administrasi pencairan. Pemkot menargetkan dana tersebut sudah cair sebelum masa libur Lebaran dimulai agar para pegawai dapat segera memanfaatkannya.
Pemberian THR ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Bandar Lampung untuk menjaga kesejahteraan seluruh pegawainya, baik ASN maupun non-ASN. Dengan adanya tunjangan ini, para PPPK paruh waktu diharapkan:
-
Merasa lebih dihargai atas kontribusinya di berbagai sektor.
-
Tetap termotivasi dalam menjalankan tugas harian.
-
Mampu memberikan pelayanan yang semakin maksimal kepada masyarakat.
“Walaupun tidak besar, kami berharap ini menjadi berkah dan bisa menambah kebahagiaan saat Lebaran nanti,” pungkasnya.





