5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Setelah memberikan melayangkan 3 surat peringatan dan 1 surat teguran, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Batu Sangkar, Kamis (30/12/2021).
Penertiban ini dilakukan untuk menata kawasan tersebut agar bisa difungsikan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, dua alat berat serta puluhan personel gabungan dari Satpol PP dan TNI-Polri dan Linmas turut mengamankan penertiban tersebut.
Nantinya, para pedagang yang ada di Jalan Batu Sangkar dan Bukit Tinggi akan dialihkan ke Pasar Bambu Kuning lantai dua. (CR/SA)











