Bandar LampungLampung

Kantor Hukum BOW & PARTNERS Adukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Oknum Polsek Kemiling ke Mabes Polri

×

Kantor Hukum BOW & PARTNERS Adukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Oknum Polsek Kemiling ke Mabes Polri

Sebarkan artikel ini

5W1HINDONESIA.ID, BANDAR LAMPUNG – Kantor Hukum BOW & PARTNERS resmi melayangkan laporan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oknum anggota Polsek Kemiling, Kota Bandar Lampung.

Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 28/LP/BOW&P/II/2026 tertanggal 4 Februari 2026, yang ditujukan langsung kepada Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Abdul Karim, S.I.K., M.Si.

Dalam pengaduan ini, BOW & PARTNERS bertindak sebagai kuasa hukum dari klien berinisial RRDP, MFAF, dan VSR.

Kuasa hukum pelapor, Dr (C) Prabowo Febrianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada 6 September 2025 saat MFAF ditangkap di kediamannya di Metro Selatan atas dugaan penyalahgunaan narkotika.

Meski pihak keluarga kooperatif, mereka merasa keberatan atas sejumlah tindakan oknum penyidik.

“Salah satunya terkait uang senilai Rp2.200.000 yang berada di rekening aplikasi DANA milik MFAF, yang disebut diambil tanpa persetujuan dan disertai ancaman agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang tua,” ungkap Prabowo.

Persoalan semakin pelik ketika pada 9 September 2025, keluarga tersangka lainnya, RRDP, juga mengaku dimintai uang sebesar Rp50 juta.

Uang tersebut diserahkan melalui seseorang berinisial IDR dengan janji akan digunakan untuk mengubah pasal dan meringankan hukuman.

“Namun hingga saat ini, hal yang dijanjikan tersebut tidak pernah terwujud,” tegas Prabowo Febriyanto dalam isi pengaduannya.

Selain itu, pihak keluarga juga menyoroti proses penyidikan yang dinilai tidak transparan serta adanya tekanan mental selama pemeriksaan berlangsung.

“Mereka mengaku tidak diperkenankan membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta mengalami intimidasi selama proses penyelidikan berlangsung,” tambahnya.

Atas dasar temuan tersebut, Advokat Resa Viendi Gani, S.H., M.H., menyatakan bahwa BOW & PARTNERS menduga telah terjadi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

“Selain itu, kita juga mengaitkan dugaan pelanggaran dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” kata Viendi.

Saat ini, proses hukum sedang ditangani di Propam Mabes Polri, Birowasidik, dan Paminal Polda Lampung.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Kemiling maupun Polda Lampung terkait aduan tersebut.