Bandar LampungLampung

Tanpa Pandang Bulu, Siswa SMP di Bandar Lampung Terima BOSDA Rp 300 ribu

×

Tanpa Pandang Bulu, Siswa SMP di Bandar Lampung Terima BOSDA Rp 300 ribu

Sebarkan artikel ini
Plt. Kadisdikbud, Moh. Ramdan menyalurkan BOSDA yang bersumber dari dana APBD kota Bandar Lampung || Foto: Ridho/5W1HINDONESIA.ID
Plt. Kadisdikbud, Moh. Ramdan menyalurkan BOSDA yang bersumber dari dana APBD kota Bandar Lampung || Foto: Ridho/5W1HINDONESIA.ID

5W1HINDONESIA.ID, BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) untuk seluruh Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri se-Kota Bandar Lampung. Bantuan ini menyasar seluruh siswa tanpa memandang latar belakang ekonomi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung menjelaskan bahwa pola penyaluran BOSDA ini mengadopsi sistem yang serupa dengan dana BOS dari pemerintah pusat. Setiap siswa dipastikan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per tahun.

“Teknisnya, nanti tinggal dihitung berapa jumlah siswa di masing-masing sekolah. Bantuan ini dibagikan empat kali dalam setahun atau per triwulan. Mudah-mudahan sampai akhir tahun nanti semua berjalan lancar sesuai rencana,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (2/6).

Saat dikonfirmasi mengenai sasaran penerima, ia menegaskan bahwa program ini tidak membatasi kuota untuk jalur tertentu, seperti jalur Bina Lingkungan (Biling). Seluruh siswa yang terdaftar di SMP Negeri di Bandar Lampung berhak mendapatkan hak yang sama.

“Semua siswa di SMP Negeri dapat, tanpa terkecuali. Kita tidak membeda-bedakan apakah siswa tersebut dari keluarga mampu atau tidak mampu. Semuanya disamaratakan,” tegasnya.

Diawasi Ketat Lewat Perwali

Antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan anggaran juga menjadi fokus perhatian pemerintah daerah. Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, Dinas Pendidikan akan memperketat pengawasan di lapangan.

Penggunaan dana BOSDA ini nantinya harus mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan oleh kepala daerah.

“Tentu saja (ada pengawasan). Sama seperti dana BOS pusat, penggunaannya tetap kami pantau. Aturan penggunaannya pun sudah diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali), mengenai pos anggaran apa saja yang boleh dan tidak boleh dibelanjakan,” tambah Kadis.

Dengan skema ini, besaran total dana bantuan yang diterima oleh setiap sekolah akan murni bergantung pada data pokok pendidikan (Dapodik) jumlah siswa masing-masing. Pihak dinas berharap bantuan ini dapat mengoptimalkan operasional sekolah dan menunjang kualitas belajar mengajar di Kota Bandar Lampung.