5W1HINDONESIA.ID, Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya dalam sektor perpajakan. Guna memberikan kemudahan bagi warga, Pemkot kini mendorong penggunaan berbagai metode pembayaran digital untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengungkapkan bahwa masyarakat kini tidak perlu lagi mengantre panjang. Pembayaran PBB dapat dilakukan secara non-tunai melalui sistem QRIS, serta gerai ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart.
“Pembayaran secara online sebenarnya sudah lama tersedia, tetapi mungkin belum banyak masyarakat yang mengetahui,” ujar Yusnadi, Minggu (15/2/2026).
Dorong Sosialisasi hingga Tingkat RT
Meskipun infrastruktur digital sudah siap, Yusnadi mengakui bahwa tantangan utama saat ini adalah literasi informasi di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya meminta peran aktif dari jajaran aparatur wilayah.
“Kami juga menginstruksikan RT, Lurah, dan Camat diminta menjadi garda terdepan dalam menyosialisasikan kemudahan ini agar warga memahami bahwa transaksi kini lebih praktis hanya dengan memindai barcode pembayaran yang telah disediakan,” katanya.
Selain kemudahan akses, Pemkot Bandar Lampung juga menebar kebijakan pro-rakyat untuk meringankan beban ekonomi warga, di antaranya:
-
Pembebasan PBB: Berlaku untuk nilai tagihan di bawah Rp150.000.
-
Potongan Pajak: Pemberian diskon atau potongan untuk nilai tagihan tertentu.
Dengan adanya integrasi antara kemudahan teknologi dan kebijakan insentif ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap tingkat kepatuhan wajib pajak akan meningkat secara signifikan, yang pada akhirnya akan mendukung percepatan pembangunan daerah.





