Belakangan ini, pendapatan dari konten kreator yang berasal dari live TikTok telah menjadi viral, mencapai miliaran. Popularitas Tiktok Shop juga semakin meningkat.
Namun, keberadaan Tiktok Shop dianggap sebagai ancaman bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) nasional.
Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki, menolak ide platform media sosial asal China, TikTok, menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia, mengikuti langkah yang sama yang telah diambil oleh Amerika Serikat dan India.
Teten menyatakan bahwa TikTok dapat menjual produk, tetapi tidak boleh menggabungkan bisnis tersebut dengan media sosial.
Menurutnya, berdasarkan penelitian dan survei, pembelanjaan online sangat dipengaruhi oleh interaksi di media sosial, dan TikTok juga mengendalikan sistem pembayaran dan logistik, yang menimbulkan kekhawatiran tentang monopoli.
Selain itu, Teten juga menekankan perlunya mengatur perdagangan lintas batas untuk memungkinkan UMKM dalam negeri bersaing di pasar digital Indonesia.





