Bandar LampungLampung

Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Jadi Tersangka Korupsi Proyek SPAM Rp8,2 M

×

Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Jadi Tersangka Korupsi Proyek SPAM Rp8,2 M

Sebarkan artikel ini
Dendi Romadona saat diamankan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung || Foto: 5W1HINDONESIA.ID
Dendi Romadona saat diamankan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung || Foto: 5W1HINDONESIA.ID

5W1HINDONESIA.ID, Bandar Lampung – Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022 senilai Rp8,2 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Senin (27/10/2025) malam. Dendi ditetapkan bersama empat orang lainnya, yakni ZF, SA, S, dan AL.

Keluar dari Gedung Pidsus, Dendi tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia memilih bungkam dan menutupi wajahnya dengan masker serta topi hitam.

Baca Juga  MenKopUKM Tegaskan Provinsi Lampung Punya Potensi untuk Jadi Penyangga Kebutuhan Pangan Nasional

Dendi yang juga suami dari Bupati Pesawaran saat ini, Nanda Indira, langsung digiring ke Rutan Way Hui, Bandar Lampung. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyebut kelima tersangka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek SPAM 2022 di Kabupaten Pesawaran.

Baca Juga  Jaga Kemampuan dan Keterampilan Batalyon Infanteri 7 Marinir Gelar Latihan

“Bidang Pidsus Kejati Lampung telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap ZF, DR, SA, S, dan AL dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan DAK Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran TA 2022,” ujar Armen.

Dari lima tersangka, tiga di antaranya berasal dari pihak swasta. Sementara ZF diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Pesawaran, dan Dendi merupakan mantan kepala daerah.

Baca Juga  Musrenbang Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, Bupati Dendi Ingin Pembangunan Merata

“ZF adalah Kadis PUPR Pesawaran, DR adalah mantan bupati. SA, S, dan AL merupakan pihak swasta,” jelas Armen.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 UU yang sama.

Visited 12 times, 1 visit(s) today
Poster Promosi Bayar Pajak Kendaraan Bandar Lampung