5W1HINDONESIA.ID, Bandar Lampung — Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mencatat, total pengembalian kerugian negara dari para tersangka telah mencapai Rp11,14 miliar.
Salah satu tersangka bahkan baru saja menyerahkan dana sebesar Rp6 miliar. Uang tersebut langsung masuk ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) 017 milik Kejati Lampung di Bank BSI.
“Dengan penyerahan ini, total pengembalian oleh tersangka tersebut sudah mencapai Rp7,42 miliar,” ujar Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Lampung, Masagus Rudy, dalam konferensi pers, Selasa (7/10/2025).
Uang Sitaan Bakal Jadi PNBP
Rudy menjelaskan, pengembalian uang kerugian negara merupakan bagian dari proses hukum yang akan diperhitungkan dalam tahap penyidikan hingga persidangan. Setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), uang sitaan dan rampasan akan disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kami masih terus mengejar pemulihan kerugian negara semaksimal mungkin. Penelusuran aset dan pemeriksaan saksi maupun tersangka lain terus dilakukan,” tegas Rudy.
Penyidikan Tersangka IN Masih Berjalan
Rudy juga mengungkapkan bahwa proses penyidikan terhadap tersangka berinisial IN masih berlangsung. Tim penyidik mendalami bukti-bukti untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini.
Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara transparan dan akan terus menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik melalui media.
“Kami terbuka dan akan terus memberikan update,” tutup Rudy.










