HUKRIMNasional

Modus Korupsi Makan Bergizi Gratis: Dari Yayasan Fiktif hingga Mark-up Motor Listrik

×

Modus Korupsi Makan Bergizi Gratis: Dari Yayasan Fiktif hingga Mark-up Motor Listrik

Sebarkan artikel ini

5W1HINDONESIA.ID, Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jambidsus) Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.

Selain DH, korupsi program nasional berbiaya Rp268 triliun dari APBN ini juga menyeret dua pejabat teras BGN lainnya, yakni Sony Sanjaya (SS) selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Lodewyk Pusung (LP) selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan. Ketiganya langsung dijebloskan ke tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (3/6/2026).

“Setelah melakukan serangkaian penyidikan dan berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup, tim penyidik hari ini menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Gizi Nasional,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdidalam konferensi pers di Jakarta, Rabu sore.

Modus Operasi: Yayasan Nominee dan Intervensi Vendor

Kasus ini bermula dari program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang diluncurkan pemerintah sejak 6 Januari 2025 dengan tujuan memenuhi Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah.

Secara aturan, pengelolaan anggaran di lapangan harus bermitra dengan yayasan-yayasan di setiap sekolah melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Namun, penyidik menemukan fakta bahwa para tersangka sengaja memanipulasi sistem verifikasi pada portal Mitra BGN.

Mereka meloloskan puluhan yayasan fiktif atau tidak memenuhi syarat yang ternyata terafiliasi dan dimiliki langsung oleh ketiga tersangka menggunakan nama orang lain (nominee).

Lewat kongkalikong ini, yayasan-yayasan tersebut mengeruk insentif miliaran rupiah setiap harinya.

Tak berhenti di situ, DH bersama SS dan LP juga terbukti melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan barang dan jasa.

Akibatnya, Kerangka Acuan Kerja (KAK) dimanipulasi tidak sesuai kebutuhan riil lapangan dan sarat dengan penggelembungan harga (mark-up).

Temuan Mark-up Pengadaan Barang

Kejagung membeberkan sejumlah proyek pengadaan mewah di tubuh BGN yang menyimpang dari operasional riil program makan gratis, di antaranya:

  • Pengadaan 21.801 unit motor listrik.
  • Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan.
  • Pengadaan 31.000 unit komputer tablet.
  • Pengadaan televisi layar lebar ukuran 75 inci yang seluruh harganya telah di-mark-up.

“Seluruh proyek pengadaan barang dan jasa tersebut dipastikan sudah terealisasi 100 persen, namun anggarannya digelembungkan hingga memicu kerugian besar pada keuangan negara,” tegas Syarief.

Penggeledahan Maraton dan Potensi Tersangka Baru

Sejak Selasa malam hingga Rabu siang, tim penyidik Kejagung bergerak maraton melakukan penggeledahan di kantor pusat BGN serta sejumlah rumah kediaman para tersangka. Dari operasi tersebut, petugas menyita tumpukan dokumen rahasia serta barang bukti elektronik (BBE).

Saat disinggung mengenai total kerugian negara dan potensi keterlibatan pihak lain termasuk isu adanya yayasan terafiliasi dengan partai politik atau institusi pengamanan pihak Kejagung menegaskan bahwa angka pasti masih dihitung bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Penyidikan ini baru dimulai. Kami sedang menginternalisasi dan memetakan mana saja yayasan yang tidak berhak menerima program ini. Selama ditemukan bukti baru, kasus ini dipastikan akan terus dikembangkan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP).

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga pejabat tersebut ditahan selama 20 hari ke depan. Tersangka ditempatkan secara terpisah di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.