– Tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam kegiatan pembukaan lahan dengan alasan apa pun, kecuali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
– Pelaksanaan pembukaan lahan berdasarkan kearifan lokal hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah memperoleh rekomendasi dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah serta dengan pendampingan Pemerintah Daerah.
Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi kawasan hutan dan tidak dapat diperluas melampaui batasan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
– Segera melaporkan apabila menemukan kejadian kebakaran. Masyarakat yang mengetahui adanya kebakaran di sekitar permukiman, kawasan perkebunan, maupun kawasan hutan diimbau untuk segera melaporkannya kepada BPBD, Damkar, TNI/Polri, atau petugas terkait agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin guna mencegah api meluas.
– Mengutamakan keselamatan dalam penanganan awal kebakaran. Apabila kebakaran masih berskala kecil dan kondisi memungkinkan, masyarakat dapat melakukan pemadaman awal secara gotong royong dengan tetap memperhatikan keselamatan. Namun, apabila api membesar atau membahayakan, masyarakat diminta menjauh dari lokasi dan menyerahkan penanganan kepada petugas berwenang.
– Meningkatkan kewaspadaan saat berkendara di sekitar lokasi kebakaran. Pengguna jalan tol diimbau mengurangi kecepatan, menjaga jarak aman, memperhatikan kondisi jarak pandang, serta mengikuti arahan petugas di lapangan untuk mengurangi risiko kecelakaan akibat asap kebakaran.
BPBD Provinsi Lampung menegaskan bahwa pencegahan kebakaran hutan dan lahan merupakan tanggung jawab bersama. Seluruh pihak diharapkan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, khususnya di tengah kondisi cuaca panas dan musim kemarau.
Kesadaran masyarakat dalam mencegah pembakaran terbuka, melaporkan kejadian sejak dini, dan mendukung upaya penanganan sangat penting untuk mencegah meluasnya kebakaran serta meminimalkan dampaknya terhadap lingkungan, aktivitas masyarakat, dan keselamatan pengguna jalan.
Pemerintah Provinsi Lampung melalui Pusdalops PB BPBD Provinsi Lampung akan terus memantau perkembangan kejadian kebakaran dan berkoordinasi dengan BPBD kabupaten/kota serta instansi terkait untuk mendukung upaya penanggulangan bencana di wilayah Provinsi Lampung. (Rls/SA)











