5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung — Komisi XII DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagalistrikan melakukan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Lampung untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Lampung tersebut menjadi forum strategis dalam merumuskan kebijakan ketenagalistrikan nasional yang adaptif terhadap tantangan masa depan.
Forum tersebut dihadiri Komisi XII DPR RI, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT PLN (Persero), PT Bukit Asam, Universitas Lampung (Unila), Institut Teknologi Sumatra (ITERA), serta para akademisi dan pakar.
Berbagai isu strategis dibahas, mulai dari penguatan peran negara dalam penyelenggaraan ketenagalistrikan, keandalan pasokan listrik, pemerataan akses energi, tata kelola ketenagalistrikan, pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT), hingga percepatan transisi menuju sistem energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Ketua Tim Kunjungan Kerja Legislasi Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa penyusunan RUU Ketenagalistrikan harus mampu mengakomodasi perkembangan sektor energi sekaligus menjawab tantangan masa depan.
Menurutnya, masukan dari pemerintah, akademisi, BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi landasan penting untuk menghadirkan regulasi yang memperkuat ketahanan energi nasional.
“Lalu mendorong pengembangan energi baru terbarukan, serta mewujudkan sistem ketenagalistrikan yang andal, berkeadilan, dan berkelanjutan,” ucap Putri Zulkifli Hasan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Operasi Pembangkit Batu Bara PT PLN Nusantara Power (PLN NP), M. Irwansyah Putra, menyampaikan bahwa penyempurnaan regulasi ketenagalistrikan perlu mengantisipasi perkembangan teknologi dan kebutuhan sistem kelistrikan nasional.











