“Apabila ketiga hal tersebut tidak dapat dicapai, maka kita tidak akan bisa meraih tujuan Indonesia Emas 2024,” ungkap Fahrizal.
Oleh karena itu, diharapkan agar ASN dapat meningkatkan kompetensi, sebagai pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi/fungsional, maupun jabatan yang lain.
Secara garis besar Pemerintah Provinsi Lampung telah menerapkan sistem merit sesuai amanat Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Manajemen ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Hal tersebut tercermin dari penerapan sistem merit di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2022 mendapatkan kategori Baik.
Melalui kesempatan ini, Fahrizal menyampaikan bahwa Gubernur Lampung Arinal berharap agak Pemerintah Provinsi maupun kabupaten/kota untuk dapat bersinergi guna mendapatkan penilaian yang lebih tinggi lagi yaitu Sangat Baik.
Mengakhiri sambutannya, Fahrizal berharap agar kegiatan ini dapat menjadi wadah bagi upaya untuk memenuhi aspek-aspek ideal yang dijadikan standar penialaian dalam sistem merit.
Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Lampung Meiry Harika menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengakselerasi dan mengoptimalkan pencapaian target nasional.
Selanjutnya sistem merit menjadi salah satu upaya instansi pemeritnah untuk mendorong tata kelola pemerintah yang baik agar semua perangkat daerah di instansi pemerintah dapat menerapkan sistem merit.
Dalam kesempatan ini turut hadir Komisioner Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah II beserta jajaran.
Para peserta kegiatan ini adalah Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung ataupun yang mewakili dan Kepala BKD/BKPSDM Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung. (Rls/SA)











