Bandar LampungLampungPemerintahan

Gubernur Lampung Minta Kode Etik dan Perilaku ASN Lebih Dioptimalkan

×

Gubernur Lampung Minta Kode Etik dan Perilaku ASN Lebih Dioptimalkan

Sebarkan artikel ini
Asisten Administrasi Umum Senen Mustakim, saat menghadiri Acara Supervisi Penyusunan Peraturan dan Monitoring Evaluasi Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), bertempat di Ruang Abung Balai Keratun, Kamis (21/7/2022). (Ist)

Guna mewujudkan hal tersebut, Norma Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan ASN dalam bergaul dan bertugas sehari-hari.

Norma Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku (NKK) ASN, secara garis besar menekankan agar semua pegawai mulai dari pimpinan sampai pelaksana wajib mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan lainnya termasuk sanksi bagi yang melanggarnya.

“Pelanggaran kode etik adalah segala bentuk ucapan, tulisan dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertentangan dengan butir-butir jiwa korps dan kode etik,” tandasnya.

Dalam melaksanakan tugas-tugasnya seorang ASN terikat dengan kode etik dan perilaku yang harus dipatuhi demi terciptanya suasana kerja yang kondusif serta kinerja aparatur yang bertanggung jawab dan penuh dedikasi.

Untuk pengawasan pelaksanaan kode etik PNS, dilakukan Pemantauan Kode Etik yang merupakan upaya pengawasan berkelanjutan, dan setiap tahapannya memberikan perubahan atau perbaikan perilaku dan budaya birokrasi ke arah yang lebih baik.

Pengawasan terhadap penerapan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku (NKK) ASN kepada instansi pemerintah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerapan NKK di setiap instansi pemerintah baik pada tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota sehingga berdampak pada pelayanan publik. makin berkualitasnya

Pengawasan ini juga diharapkan dapat menjadi early warning system (sistem peringatan dini) dalam mewujudkan karakter Aparatur Sipil Negara yang mencerminkan nilai-nilai Ber-AKHLAK (Berorientasi pelayanan, Akuntabel.

Lalu, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif) sehingga dapat menghasilkan komitmen bersama untuk menguatkan niat serta tekad dalam menjalankan NKK dengan sebaik baiknya. (Rls/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *