5W1HINDONESIA.ID, Bandar Lampung – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung mengambil langkah tegas untuk membenahi sengkarut parkir di kawasan pusat perbelanjaan Pasar Tengah. Penataan ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait praktik pungutan liar (pungli) dan biaya parkir ganda yang kerap terjadi di area tersebut.
Kepala Dishub Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu, menyatakan bahwa pihaknya kini memperketat pengawasan dengan menerapkan sistem pembayaran satu kali (one-gate system atau pembayaran saat keluar).
Sistem Satu Kali Bayar
Socrat menjelaskan, inti dari penataan ini adalah simplifikasi birokrasi di lapangan. Dengan sistem baru ini, pengendara hanya perlu merogoh kocek satu kali saat akan meninggalkan kawasan parkir, sehingga tidak ada lagi celah bagi oknum untuk meminta biaya tambahan di titik-titik tertentu di dalam pasar.
“Penataan ini kami lakukan agar pengelolaan parkir lebih transparan dan masyarakat merasa nyaman saat beraktivitas di Pasar Tengah. Kami ingin menghilangkan praktik pembayaran berulang yang selama ini dikeluhkan,” tegas Socrat.
Ancam Tindak Tegas Oknum Pungli
Selain mengubah mekanisme pembayaran, Dishub juga menyiagakan personel untuk meningkatkan pengawasan di lapangan. Pihaknya tidak segan-segan mengambil tindakan hukum bagi siapa pun yang masih nekat melakukan pungutan liar di dalam area yang sudah tertata.
Langkah ini diharapkan mampu menjadi solusi jangka panjang dalam menata kawasan pusat perdagangan Pasar Tengah yang selama ini memiliki mobilitas tinggi. Dishub berharap, dengan pengelolaan yang lebih tertib dan transparan, kualitas pelayanan publik di Kota Bandar Lampung dapat meningkat secara signifikan.
“Jika ditemukan pihak yang masih melakukan pungutan parkir tambahan di dalam area, maka akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.





