5) Al-Jad’a yaitu terpotong pada hidung,
6) Maqthu’ah al-Udzinain aw Ihdahuma yaitu putus telinga meskipun salah satu, termasuk juga cacat telinga bawaan,
7) Maqthu’ah Ba’dh al-Udzun yaitu terpotong sebagian telinga,
8) Al-Arja’ al-Bayyin ‘Urjuha, yaitu tidak mampu berjalan, seperti berjalan dari tempat awal menuju ke tempat penyembelihannya,
9) Al-Jadzma, yaitu tidak memiliki tangan (kaki depan) dan kaki belakang, keseluruhan atau sebagian, baik cacat maupun cacat bawaan,
10) Al-Jadzza’ yaitu hewan kurban betina yang terputus ujung susunya atau kering karena tidak bisa memproduksi susu,
11) Maqthu’ah al-Ilyah yaitu hewan yang terputus ekornya kecuali bawaan sejak lahir,
12) Maqthu’ah al Miqdar al-Katsir Min al-Ilyah yaitu sebagian besar ekornya terputus,
13) Maqthu ‘ah al-Dzanab yaitu hewan yang tidak memiliki atau patah pada ujung bawah/ paling belakang dari tulang punggungnya,
14) Maqthu’ah al Miqdar al-Katsir Min al-Dzanab yaitu sebagian besar dari Dzanab-nya tidak ada,
15) Al-Maridhah al-Bayyin Maradhuha yaitu hewan yang tampak jelas sakitnya,
16) Al-Ajfa Ghair al-Munquyah yaitu hewan yang sakit parah pada bagian dalam tulangnya atau sumsum sehingga dapat ditandai dengan tidak mampu berjalan atau tanda-tanda kondisi lemah lainnya,
17) Musharramah al-Athibba yaitu hewan yang pernah diobati karena sakit lalu tidak lagi mampu memproduksi air susu,
18) Al-Jallalah yaitu hewan yang memakan kotoran akibat lama terkurung.
Demikian ciri-ciri hewan yang tidak dapat dikurbankan. Semoga dapat dijadikan panduan Anda untuk memilih hewan kurban yang baik. (SA)











