Ma’tsur yang dimaksud di sini adalah berasal dari Alquran atau Alhadits yang shahih. Sementara pendapat ketiga dari ulama Malikiyah dan Syafi’iyah, yakni doa yang dibaca boleh dengan doa-doa lain sesuai keinginan asal buka doa untuk suatu dosa dan pemutusan silaturahim.
Ada banyak doa-doa yang dibacakan oleh Rasulullah dalam keadaan sujud. Beberapa doa-doa sunnah yang dibacakan oleh Nabi SAW ketika sujud yang bisa diikuti, antara lain sebagai berikut:
- Subhana rabbiyal a’la, yang berarti Maha Suci Tuhanku yang Maha Agung.
- Subhana rabbiyal a’la wabihamdih, yang berarti Maha Suci Rabbku yang Maha Tinggi dan memujilah aku kepada-Nya.
- Subhanakallahumma rabbana wabihamdika allahummaghfirli, yang berarti Maha Suci Engkau Ya Allah, Wahai Rabb kamu dan dengan memuji-Mu ya Allah, berilah ampunan kepadaku.
Karena hal inilah, para ulama menyepakati untuk memperbolehkan berdoa dalam bahasa apapun, sesuai dengan keadaan. Namun, caranya tidak perlu dilafazkan, cukup katakan dalam hati dengan sungguh-sungguh setelah memanjatkan doa sunnah.
Itu dia beberapa informasi terkait hukum berdoa dalam sujud dan pendapat para ulama terkait hal tersebut. Jika sudah mengetahui hukumnya, jangan lupa untuk memanjatkan doa dengan hati yang tulus, baik saat sujud maupun setelah selesai shalat, ya.








