Zona Muslim

Hukum Ziarah Kubur dalam Islam, Apakah Diperbolehkan?

×

Hukum Ziarah Kubur dalam Islam, Apakah Diperbolehkan?

Sebarkan artikel ini
hukum ziarah kubur dalam Islam
Ilustrasi Hukum Ziarah Kubur dalam Islam || Photo by Waldemar on Unsplash || 5W1HINDONESIA.ID

2. Membaca Istighfar

Doa lain yang bisa dibaca saat berziarah di kuburan, yaitu istighfar. Bacaan istighfar tersebut adalah “Astaghfirullah Hal Adzim Alladzi La ilaha Illa Huwal Hayyul Qoyyumu Wa Atubu Illaihi”.

Bacaan istighfar ini memiliki arti, “Aku mohon ampun kepada Allah yang Maha Agung, yang tiada Tuhan selain Dia Yang Maha Hidup Lagi Maha Berdiri Sendiri, dan aku bertaubat kepada-Nya”.

3. Membaca Doa Ziarah Kubur

Saat berziarah kubur, umat muslim bisa membaca kalimat tahlil, yakni “Laailaaha illallah” yang artinya “Tiada Tuhan Selain Allah”. Kemudian, bisa membaca doa ziarah kubur, seperti “Allahummaghfirlahu war hamdu wa ‘aafihii wa’fu anhu, wa akrim nuzuulahi wawassi’ madholahu,

Waghsilhu bil maa’i watssalji walbaradi, wanaqqihi, minaddzzunubi wa khathaya kamaa yunaqqatssaubul abyadhu minad danasi. Wabdhilhu daaran khairan min daarihi wa zaujan khairan min zaujihi. Wa adkhilhul jannata wa aidzhu min adzabul qabri wa min adzabinnaari wafsah lahu fi qabrihi wa nawwir lahu fihi”.

Hukum ziarah kubur dalam Islam adalah diperbolehkan atau bahkan disunnahkan oleh Rasulullah SAW. Jika ingin berziarah di kuburan, pastikan untuk mengikuti tata caranya dengan benar, ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *