Pendataan aset dilakukan oleh Satgas Percepatan Pembangunan Fisik Koperasi Merah Putih yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, seperti Kemendagri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, serta Mabes TNI.
Di lapangan, proses pendataan didukung oleh Kodim, Koramil, dan Babinsa bersama pemerintah kecamatan dan desa.
“Kami minta dukungan penuh dari para gubernur, bupati, dan wali kota untuk menjadikan pendataan aset ini sebagai prioritas daerah. Dinas PMD, Dinas Koperasi, hingga Badan Keuangan dan Aset Daerah harus bergerak bersama,” tegas Tito.
Tito menambahkan, kerja sama lintas instansi dan koordinasi dengan pemerintah daerah sangat diperlukan agar target percepatan pendataan dan pembangunan Koperasi Merah Putih tercapai secara merata di seluruh Indonesia.
“Kami memahami bahwa banyak kepala daerah memiliki prioritas lain. Namun, pendataan aset ini sangat strategis untuk memperkuat ekonomi desa dan menekan ketimpangan antarwilayah,” pungkas Mendagri.
Sementara itu, Sekretaris Menteri Koperasi, Ahmad Zabadi, menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini merupakan bagian dari percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sesuai amanat Inpres Nomor 9 dan Keppres Nomor 9 Tahun 2025.
Zabadi mengungkapkan, masih banyak daerah yang belum melaporkan data asetnya. Dari 75.000 desa di Indonesia, baru sekitar 5.000 desa yang telah menyampaikan laporan aset dan koperasi siap dikembangkan.
“Informasi mungkin belum tersosialisasi secara menyeluruh hingga ke tingkat daerah. Karena itu, rapat ini penting untuk memastikan koordinasi dari pusat hingga desa berjalan efektif,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pendataan meliputi dua hal utama yaitu pertama, Koperasi yang sudah ada dan aktif, termasuk yang memiliki bangunan atau gerai.











