5W1HIndonesia, Bandarlampung – Ribuan pelaku UMKM mengajukan berkas mereka ke Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandarlampung untuk mendapatkan bantuan dari presiden terkait stimulus untuk UMKM.
Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro
Noviana menjelaskan, pihaknya hingga saat ini sudah mengirimkan berkas yang masuk dengan melengkapi persyaratan yang telah diberikan.
“Untuk masa pengajuan kita berikan waktu sampai hari Jumat, 4 September. Meskipun sebenarnya dari pusat diberikan waktu hingga 12 September, tapi kami gunakan sisa waktu tadi untuk melakukan input data,” terang Noviana, Selasa (1/9/2020).
Untuk persyaratan pengajuan berkas itu sendiri pelaku usaha mewajibkan melampirkan KTP, memiliki bukti usaha, tida pernah menerima bantuan, tidak memiliki pinjaman KUR dan tanda tangan di atas materai.
“Untuk surat keterangan usaha dan foto usaha kami bekerjasama dengan lurah setempat untuk meninjau yang bersangkutan. Karena kan yang tahu soal warganya itu kan pihak kelurahan,” paparnya.
Selain itu, Dinas Koperasi dan UMKM pun memberikan formulir yang bertujuan untuk disimpan di database dan tercatat sebagai UMKM binaan.
Untuk besarannya, setiap pelaku usaha UMKM akan menerima bantuan sebesar Rp 2,4 juta untuk modal usaha.
Untuk penerima bantuan, semua diputuskan oleh kementerian dengan melakukan verifikasi data yang telah di-input.
“Semua kembali kepada pemerintah pusat, karena mereka yang memverifikasi sedangkan kami hanya melakukan pendataan dan mengirimkannya saja,” tandasnya. (CR/SA)
- Dinas Pertanian Bandar Lampung Sosialisasi Penyakit Hewan LSD ke Peternak Sapi - Januari 1, 1970
- Whatsapp Hadirkan Fitur Avatar Pada Versi Terbaru - Januari 1, 1970
- Peringati 1 Abad NU, PC NU Bandar Lampung Gelar Tahlil Akbar - Januari 1, 1970
Komentar