Bukan hanya itu, di sisi internal, Lily menyebut BPJS Kesehatan juga memanfaatkan teknologi untuk menyimpan dan berbagai informasi regulasi.
Dirinya menyadari bahwa penyelenggaraan Program JKN tidak terlepas dari adanya peraturan dan regulasi yang mengikat. Seluruh duta BPJS Kesehatan juga didorong untuk mengetahui dan memahami seluruh peraturan tersebut agar dapat menjalankan operasional sehari-hari berdasarkan peraturan tersebut.
“Dengan begitu, kami menghadirkan aplikasi SIM Regulasi untuk memudahkan pencarian berdasarkan kata atau kalimat yang terdapat dalam regulasi. Ini mengidentifikasi data gambar atu file yang telah disimpan dalam aplikasi. Saat ini fitur tersebut digunakan pada aplikasi regulasi yang memudahkan pengguna dalam mencari kebutuhan produk regulasi berdasarkan kata kunci,” papar Lily.
Meskipun begitu, penerapan teknologi AI juga menimbulkan beberapa tantangan. Salah satunya adalah kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang ahli dalam bidang ini.
BPJS Kesehatan telah memulai langkah-langkah untuk mengatasi tantangan tersebut melalui program pelatihan bagi Duta BPJS Kesehatan, kolaborasi dengan lembaga pendidikan, dan menggandeng konsultan eksternal untuk mendapatkakn wawasan baru.
“Tantangan lainnya adalah pemahaman yang terbatas tentang AI di kalangan stakeholder. Untuk mengatasi masalah ini, BPJS Kesehatan secara aktif melakukan sosialisasi terhadap seluruh stakeholder, termasuk bagi lembaga pendidikan. Hal ini bertujuan untuk membangun pemahaman yang lebih baik tentang potensi dan risiko teknologi yang akan datang,” jelas Lily.
Dengan terus memanfaatkan teknologi AI, Lily percaya BPJS Kesehatan dapat menciptakan sistem jaminan kesehatan yang lebih efisien, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Indonesia.
Melalui inovasi yang terus dihadirkan serta komitmen untuk meningkatkan layanan, BPJS Kesehatan terus aktif dalam menghadirkan inovasi berbasis teknologi demi menciptakan sistem jaminan sosial kesehatan yang berkualitas. (Rls/SA)











