Bandar LampungHUKRIMLampung

Jaksa Upayakan Restorative Justice Kasus Pemukulan di Perumahan Elit Bandar Lampung

43
×

Jaksa Upayakan Restorative Justice Kasus Pemukulan di Perumahan Elit Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini

5W1HINDONESIA.ID, Bandar Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung membuka peluang penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) dalam kasus penganiayaan yang terjadi di perumahan elit Bumi Asri Kedamaian.

Peristiwa yang melibatkan warga perumahan, Christian Verrel Suyanartha, dan seorang konsultan pajak bernama Hadi Sutanto ini telah memasuki babak rekonstruksi adegan pada Rabu (4/2/2026).

Baca Juga  Warga Berduyun-duyun Borong Sembako di Pasar Murah Kelurahan Rawa Laut

Rekonstruksi 24 Adegan di TKP

Kompol Kurmen Rubiyanto, Kapolsek Tanjungkarang Timur
Kompol Kurmen Rubiyanto, Kapolsek Tanjungkarang Timur

Penyidik Polsek Tanjung Karang Timur bersama JPU Kejari Bandar Lampung menggelar reka adegan untuk mencocokkan keterangan para pihak. Dalam agenda tersebut, korban dan pelaku hadir langsung memeragakan 24 adegan berdasarkan versi masing-masing.

“Hari ini kami melakukan rekonstruksi untuk memenuhi koordinasi antara JPU dengan penyidik.

Tujuannya agar sesuai dengan fakta yang terjadi di TKP dari kedua belah pihak,” ujar Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto.

Baca Juga  Eva Dwiana Tinjau Langsung Perbaikan Jalan di Kedamaian

Peluang Restorative Justice

Jaksa dari Kejari Bandar Lampung, Edman Putra, menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari penyidik kepolisian.

Jika berkas dinyatakan lengkap (P-21), Kejari akan mengkaji kemungkinan perdamaian di luar pengadilan.

“Jika memungkinkan Restorative Justice, kami ingin melakukan upaya tersebut,” ungkap Edman Putra di sela-sela rekonstruksi.

Baca Juga  Pj Gubernur Lampung Buka Kompetisi Nasional Panahan Berkuda Piala Gubernur 2024

Tanggapan Pihak Korban

Di sisi lain, kuasa hukum korban, Jepri Manalu, memberikan apresiasi terhadap proses hukum yang berjalan transparan.

Menurutnya, reka adegan tersebut telah memberikan gambaran yang objektif mengenai peristiwa yang terjadi pada 16 Desember 2025 lalu.

“Apa yang diterangkan saksi, korban, maupun tersangka sangat fair. Semua didokumentasikan dengan baik sehingga fakta peristiwa menjadi lebih terang,” kata Jepri.