5W1HINDONESIA.ID, KESEHATAN – Saat ini, tersedia beberapa jenis narkoba untuk medis yang boleh dipergunakan. Meski boleh digunakan, namun narkotika untuk keperluan medis ini harus diberikan dengan dosis tepat dan di bawah pengawasan dokter ahli.
Salah satu kegunaan narkotika dalam dunia medis adalah untuk mengatasi nyeri akibat kanker alias cancer pain. Nah, untuk mengetahui lebih lanjut mengenai jenis-jenis narkotika untuk pengobatan, yuk simak ulasannya berikut.
Apa Saja Jenis Narkoba untuk Medis?
Perlu diketahui, ada kondisi medis yang mengharuskan penggunaan analgesik kuat, seperti obat golongan narkotika. Penggunaan narkotika ini bertujuan untuk mengurangi dan menghilangkan rasa nyeri. Adapun beberapa jenis narkotika yang bisa digunakan untuk keperluan medis, di antaranya:
- Morfina, merupakan narkotika golongan dua yang tersedia dalam bentuk cairan untuk injeksi dan tablet immediate release maupun controlled release.
- Fentanil, biasanya tersedia dalam bentuk injeksi untuk cairan dan transdermal patch untuk ditempelkan di kulit. Sama seperti morfin, obat ini termasuk narkotika golongan dua.
- Petidin, merupakan narkotika golongan dua dan biasanya tersedia dalam bentuk cairan injeksi.
- Oksikodon, termasuk ke dalam narkotika golongan dua dan tersedia dalam bentuk cairan injeksi maupun tablet controlled release.
- Hidromorfon, tersedia dalam bentuk bentuk controlled release dan masih termasuk ke dalam narkotika golongan dua.
- Kodein, merupakan narkotika golongan tiga dan tersedia dalam bentuk sirup serta tablet. Selain mengatasi nyeri, kodein juga kerap digunakan untuk obat batuk.





