Berdasarkan Undang Undang Nomor 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, BSN merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab melaksanakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Oleh karena itu, sesuai dengan ruang lingkup Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian yang ditetapkan dalam Undang-Undang 20 tahun 2014, yang mencakup pengembangan dan penerapan standar, penilaian kesesuaian, dan pengelolaan standar nasional satuan ukuran, BSN merupakan penanggungjawab pengembangan Infrastruktur Mutu Nasional di Repubilik Indonesia.
Di bidang standardisasi, BSN hingga Mei 2024 telah menetapkan 15.263 Standar Nasional Indonesia (SNI). Penerapan SNI akan meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, baik untuk keselamatan, keamanan, maupun kesehatan; mewujudkan persaingan usaha yang sehat dalam perdagangan dan meningkatkan mutu dan daya saing produk dalam negeri.
Di bidang akreditasi, hingga Mei 2024, BSN melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) telah mengakreditasi LPK di seluruh Indonesia, yakni untuk laboratorium terdiri atas 1413 Laboratorium Pengujian, 339 Laboratorium Kalibrasi, 81 laboratorium medik, 42 Penyelenggara Uji Profisiensi, dan 6 Produsen Bahan Acuan.
BSN melalui KAN juga telah mengakreditasi lembaga inspeksi dan lembaga sertifikasi, sejumlah 232 Lembaga Sertifikasi Produk, Proses, dan Jasa, 184 Lembaga Inspeksi dan Lembaga Verifikasi/Validasi, 207 Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen, serta 33 Lembaga Sertifikasi Person dan Keberlanjutan.
Selain itu, BSN melalui KAN mengoperasikan 41 skema akreditasi dan 17 skema diantaranya telah mendapat pengakuan internasional.
Di bidang metrologi, khususnya pengelolaan Standar Nasional Stauan Ukuran (SNSU) Laboratorium (Standar Nasional Ukuran) SNSU BSN memiliki total 148 kemampuan kalibrasi dan pengukuran (CMCs) yang diakui internasional dan tercantum dalam Key Comparison Data Base (KCDB) BIPM melalui skema keberterimaan The CIPM Mutual Recognition Arrangement (CIPM-MRA).
Untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab pengembangan Infrastruktur Mutu Nasional tersebut, BSN ditugaskan untuk mewakili peran aktif Indonesia dalam organisasi kerjasama yang berkaitan dengan Infrastruktur Mutu Global maupun regional, yaitu International Organization for Standardization (ISO), International Electrotechnical Commission (IEC), Codex Alimentarius Commission (CAC), International Accreditation Forum (IAF), International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC), Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC), International Bureau of Weights and Measures (BIPM), Asia Pacific Metrology Programme (APMP), serta Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC).
Disamping keanggotaan dalam organisasi kerjasama di bidang Infrastruktur Mutu tersebut di atas, BSN juga bertanggung jawab sebagai notification body dan enquiry point yang memiliki peran penting dalam negosiasi perdagangan global. (Rls/SA)











