5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung — Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan atas nama Gubernur Lampung melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Pelantikan digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Selasa (24/2/2026).
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor 800.1.3.3/592/VI.04/2026 tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Selain itu, terdapat pula SK Gubernur Nomor 800.1.3.3/513/VI.04/2026 tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan administrator.
Dalam keputusan tersebut, Gubernur Lampung menetapkan Mohammad Zimi Skil, S.E., M.M. sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri pada Disperindag Provinsi Lampung.
Sementara itu, Hayudian Utomo, S.Sos., M.M. ditetapkan sebagai Kepala Bidang Ketransmigrasian pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Transmigrasi Provinsi Lampung.
Ia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Kerja Sama, Pengawasan, dan Pembangunan Sumber Daya Industri pada Disperindag Provinsi Lampung.
Dalam sambutan tertulis Gubernur yang dibacakan Sekda Marindo Kurniawan, ditegaskan bahwa pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik merupakan hasil seleksi terbuka yang dilaksanakan secara transparan, objektif, dan kompetitif selama dua bulan.
Proses tersebut telah mendapatkan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).











