“Dari 42 PNS tersebut, satu orang mencapai batas usia pensiun pada pangkat puncak Pembina Utama (IV/e), yaitu Bapak Drs. Intizam, dengan masa kerja 39 tahun 5 bulan sejak 1986,” tutur Rendi.
Ia menjelaskan, setiap PNS yang memasuki purna bakti menerima tali asih sebesar Rp 2.000.000 dan plakat penghargaan dari Korpri Provinsi Lampung. Selain itu, diberikan santunan kepada ahli waris anggota Korpri yang meninggal dunia.
Tercatat 7 ASN yang meninggal dunia menerima santunan masing-masing Rp 3.000.000 untuk ahli warisnya, serta 2 santunan bagi suami atau istri ASN sebesar Rp 1.000.000 per orang. Penyaluran dilakukan secara non-tunai langsung ke rekening penerima.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan pula penyerahan Tabungan Hari Tua dan Pensiun Pertama kepada Intizam dari PT. Taspen (Persero) Bandar Lampung.
Dalam sambutan perpisahannya, Intizam mengungkapkan rasa syukur atas perjalanan kariernya selama 39 tahun 5 bulan yang seluruhnya dijalani di Provinsi Lampung. Ia memulai pengabdian sejak lulus dari APDN Tanjung Karang sebagai pamong praja muda hingga dipercaya menjabat Kepala Dinas Perkebunan.
“Birokrasi bagi saya bukan sekadar tempat bekerja, melainkan ruang pengabdian untuk belajar tentang integritas, loyalitas, dan tanggung jawab,” ucap Intizam.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan dan rekan kerja apabila selama menjalankan tugas terdapat kekhilafan. Menurutnya, estafet kepemimpinan harus terus berjalan seiring dengan prinsip bahwa setiap masa ada orangnya, dan setiap orang ada masanya.
Kegiatan pelepasan purna bakti ini merupakan bagian dari komitmen Dewan Pengurus Korpri Provinsi Lampung untuk memperkuat solidaritas, meningkatkan kesejahteraan anggota, serta menjaga semangat pengabdian dalam pelayanan publik. (Rls/SA)











