LKPP, selaku Instansi Pemerintah Non-Kementerian, memiliki peran penting dalam menciptakan regulasi dan sistem informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain itu, LKPP juga bertugas untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengadaan produk dalam negeri yang dilakukan oleh seluruh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.
Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan Barang dan Jasa adalah acara tahunan yang dihadiri oleh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah dari seluruh Indonesia. Dalam acara tersebut, diberikan penghargaan dalam beberapa kategori yang dinilai.
Pada tahun 2023, ada 3 kategori penghargaan yang diberikan kepada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah, yaitu :
1. Transaksi Produk Dalam Negeri Terbesar.
2. Transaksi Produk Dalam Negeri Untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Terbesar.
3. Persentase Terbesar Penggunaan Produk Dalam Negeri.
Provinsi Lampung berhasil meraih penilaian tertinggi dalam kategori “Persentase Nilai Transaksi Produk Dalam Negeri Terbesar,” menunjukkan keseriusan Pemerintah Provinsi Lampung dalam mendukung Gerakan Bangga Buatan Indonesia (BBI) melalui Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Provinsi Lampung berhasil mengungguli dua provinsi lainnya, yaitu DI Yogyakarta dan Sulawesi Selatan, dalam persentase nilai transaksi produk dalam negeri. Ini adalah bukti nyata dari komitmen kuat Pemerintah Provinsi Lampung dalam mendukung ekonomi nasional dan mempromosikan produk dalam negeri.
Pemerintah Provinsi Lampung akan terus berupaya untuk menjaga dan meningkatkan kontribusinya dalam pemberdayaan produk dalam negeri, serta memperkuat ekonomi nasional melalui Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri. Prestasi ini menjadi tonggak penting dalam upaya membangun semangat nasionalisme dan cinta produk dalam negeri. (Rls/SA)











