5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerima kunjungan Tim Fasilitasi Kelembagaan dan Pelayanan Publik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka verifikasi faktual terhadap sejumlah usulan penataan kelembagaan perangkat daerah dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Kamis (27/8/2026), dan dihadiri jajaran Biro Organisasi, BPKAD, Biro Hukum, Bappeda, BPBD, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta perangkat daerah terkait lainnya.
Verifikasi faktual ini merupakan tindak lanjut dari konsultasi dan pemaparan naskah akademik serta usulan penataan kelembagaan yang sebelumnya telah dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kemendagri.
Tim Verifikasi Kemendagri, yang dipimpin Kepala Subdirektorat Wilayah II Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kemendagri, Eko Wulandaru mengatakan verifikasi faktual menjadi tahapan penting untuk memastikan kesesuaian antara kajian akademik, usulan kelembagaan, dan kondisi nyata di lapangan.
Sebelum pelaksanaan verifikasi lapangan, tim Kemendagri melakukan rapat secara daring bersama Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Cheka Virgowansyah.
Menurutnya, tim akan melakukan peninjauan langsung terhadap sejumlah lokasi UPTD yang diusulkan untuk dibentuk maupun mengalami perubahan nomenklatur dan wilayah kerja.
“Verifikasi faktual ini merupakan kelanjutan dari proses yang sudah kita lakukan sebelumnya. Hari ini kita ingin melihat kondisi sesungguhnya di lapangan agar hasil kajian yang telah dipresentasikan dapat dibandingkan dengan kondisi faktual,” ucap Eko.
Ia menjelaskan, verifikasi dilakukan terhadap beberapa usulan UPTD, antara lain pada Dinas PSDA, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta perangkat daerah lainnya.
Tim Kemendagri juga akan berdiskusi dengan Pemerintah Provinsi Lampung sebelum melakukan peninjauan lapangan guna memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai kebutuhan organisasi, wilayah pelayanan, sarana prasarana, serta efektivitas pelaksanaan tugas.
Mewakili Gubernur Lampung, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Lampung, Marzuki Sayuti, menyampaikan apresiasi kepada Tim Kemendagri yang telah hadir secara langsung untuk melakukan verifikasi.
Marzuki mengatakan, Pemerintah Provinsi Lampung terus melakukan penataan kelembagaan agar struktur organisasi semakin efektif, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan pelayanan masyarakat.
“Verifikasi faktual ini berkaitan dengan beberapa usulan pengembangan kelembagaan, baik pembentukan UPTD maupun perubahan nomenklatur. Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan baik dan objektif sehingga menghasilkan rekomendasi yang mendukung peningkatan pelayanan publik,” tuturnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan konsultasi dengan Kemendagri terkait pemaparan naskah akademik dan kajian penataan kelembagaan pada sejumlah organisasi perangkat daerah.
Salah satu usulan strategis berkaitan dengan penataan UPTD pada Dinas PSDA Provinsi Lampung. Penataan tersebut diarahkan untuk memperpendek rentang kendali pelayanan dan meningkatkan efektivitas pengelolaan daerah irigasi.
Kepala Dinas PSDA Provinsi Lampung, Febrizal Pahlevi, menjelaskan bahwa saat ini terdapat tiga UPTD yang menangani 19 daerah irigasi kewenangan Provinsi Lampung.
Dari jumlah tersebut, salah satu UPTD memiliki beban wilayah yang jauh lebih besar karena menangani 12 daerah irigasi, sementara UPTD lainnya rata-rata menangani sekitar lima hingga enam daerah irigasi.











