Bandar LampungLampungPemerintahan

Kemendagri Verifikasi Faktual Usulan Kelembagaan, Pemprov Lampung Targetkan Pelayanan Makin Cepat

×

Kemendagri Verifikasi Faktual Usulan Kelembagaan, Pemprov Lampung Targetkan Pelayanan Makin Cepat

Sebarkan artikel ini
Pemprov Lampung menerima kunjungan Tim Fasilitasi Kelembagaan dan Pelayanan Publik Kemendagri dalam rangka verifikasi faktual terhadap sejumlah usulan penataan kelembagaan perangkat daerah dan UPTD di lingkungan Pemprov Lampung || Foto: Pemerintah Provinsi Lampung
Pemprov Lampung menerima kunjungan Tim Fasilitasi Kelembagaan dan Pelayanan Publik Kemendagri dalam rangka verifikasi faktual terhadap sejumlah usulan penataan kelembagaan perangkat daerah dan UPTD di lingkungan Pemprov Lampung || Foto: Pemerintah Provinsi Lampung

“Penataan ini dilakukan agar pembagian wilayah kerja menjadi lebih proporsional. UPTD yang selama ini menangani 12 daerah irigasi akan ditata kembali sehingga beban pelayanan dan pengelolaannya dapat lebih efektif,” terang Febrizal.

Menurutnya, usulan tersebut mencakup pemecahan wilayah kerja sekaligus penambahan UPTD dari sebelumnya tiga menjadi empat UPTD. Penataan juga mempertimbangkan aspek kewenangan, wilayah teritorial, kedekatan pelayanan, serta kemudahan dalam melaksanakan pemeliharaan rutin jaringan irigasi.

Selain pembentukan UPTD baru, Dinas PSDA juga mengusulkan perubahan nomenklatur dan pembagian tugas internal agar fungsi pengelolaan wilayah dapat berjalan lebih terukur.

“Ke depan, UPTD akan lebih diarahkan pada pemeliharaan rutin daerah irigasi dan respons cepat terhadap permasalahan di lapangan, sementara pekerjaan pemeliharaan berkala tetap menjadi kewenangan bidang terkait,” ujarnya.

Sekretaris Dinas PSDA Provinsi Lampung, Hermawan, menambahkan bahwa penataan UPTD juga bertujuan memperpendek rentang kendali pelayanan. Dengan wilayah kerja yang lebih proporsional, koordinasi dan respons terhadap kebutuhan pengelolaan irigasi diharapkan menjadi lebih cepat.

Ia mengatakan, usulan pembentukan UPTD keempat telah disiapkan dengan mempertimbangkan lokasi, ketersediaan lahan, sarana prasarana, serta kedekatan dengan wilayah layanan.

Selain Dinas PSDA, verifikasi faktual juga mencakup sejumlah usulan penataan kelembagaan pada perangkat daerah lainnya.

Pada sektor perindustrian dan perdagangan, Pemerintah Provinsi Lampung mengusulkan perubahan nomenklatur dan pembagian fungsi untuk menghindari tumpang tindih antara fungsi pengujian dan pengawasan.

Sementara pada sektor pertanian, penataan kelembagaan mempertimbangkan kebijakan pemerintah pusat terkait penyuluhan pertanian. Pemerintah Provinsi Lampung tetap mendorong agar fungsi pelatihan dan penyuluhan dapat berjalan optimal sesuai kewenangan yang dimiliki daerah.

Perwakilan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung menyampaikan bahwa keberadaan fungsi pelatihan dan penyuluhan tetap memiliki arti penting bagi pembangunan sektor pertanian di Lampung.

Dengan besarnya basis masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada sektor pertanian, penguatan kapasitas petani dan penyuluh dinilai tetap menjadi bagian penting dalam mendukung produktivitas dan ketahanan pangan daerah.

Penataan juga dilakukan pada sektor kelautan dan perikanan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan nomenklatur dan struktur organisasi di tingkat pemerintah pusat, sehingga kelembagaan di daerah dapat berjalan selaras dengan kebijakan nasional.

Melalui verifikasi faktual tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung berharap seluruh usulan penataan kelembagaan dapat memperoleh rekomendasi yang objektif dan sesuai ketentuan.

Pemprov Lampung menegaskan bahwa penataan organisasi bukan semata-mata perubahan struktur, tetapi merupakan bagian dari upaya membangun birokrasi yang lebih efektif, memperjelas pembagian kewenangan, memperpendek rentang kendali, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

“Yang terpenting, penataan kelembagaan ini harus bermuara pada peningkatan kinerja pemerintah dan pelayanan yang semakin dekat, cepat, dan efektif bagi masyarakat Lampung,” pungkas Kepala Biro Organisasi Provinsi Lampung. (Rls/SA)