Bandar LampungLampungPemerintahan

Pemprov Lampung Buka Kolaborasi Pengelolaan Sampah Pasar Untuk Hasilkan Pupuk Organik

×

Pemprov Lampung Buka Kolaborasi Pengelolaan Sampah Pasar Untuk Hasilkan Pupuk Organik

Sebarkan artikel ini
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela saat menerima audiensi Yayasan Muda Inspirasi Restorasi Zakat Alam Provinsi Lampung di Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung || Foto: Pemerintah Provinsi Lampung
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela saat menerima audiensi Yayasan Muda Inspirasi Restorasi Zakat Alam Provinsi Lampung di Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung || Foto: Pemerintah Provinsi Lampung

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendorong penguatan kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan berbagai pihak dalam mengoptimalkan pengelolaan sampah, khususnya sampah organik dari pasar yang berpotensi diolah menjadi pupuk organik.

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela saat menerima audiensi Yayasan Muda Inspirasi Restorasi Zakat Alam Provinsi Lampung di Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (18/8/2026).

Dalam audiensi tersebut, Ketua Yayasan Muda Inspirasi Restorasi Zakat Alam Provinsi Lampung, Adyanta Karo Karo, menyampaikan aspirasi sekaligus memaparkan program pengolahan sampah pasar menjadi pupuk organik.

Adyanta menerangkan, yayasan yang dipimpinnya fokus pada pengelolaan sampah, terutama sampah organik yang berasal dari pasar untuk diolah menjadi produk yang kembali bermanfaat bagi masyarakat.

Berdasarkan data yang disampaikan, sekitar 61 persen sampah merupakan sampah organik, seperti sisa sayur dan buah, makanan, daun, kayu, serta bahan organik lainnya. Kondisi tersebut dinilai memiliki potensi besar untuk diolah menjadi pupuk organik sekaligus mendukung ketahanan pangan.

“Program yang kami buat ini berkaitan dengan program pemerintah pusat tentang ketahanan pangan. Dengan adanya pupuk organik ini, mungkin bisa menunjang hasil pertanian yang ada di Lampung,” ucap Adyanta.

Saat ini, yayasan telah melakukan uji coba pengolahan sampah pasar di Desa Fajar Baru, Lampung Selatan. Sampah pasar dari Jatimulyo dikumpulkan, dicacah, kemudian diproses melalui fermentasi dengan tambahan bahan organik lainnya, seperti kotoran hewan dan limbah kelapa muda.

Menurut Adyanta, salah satu persoalan yang dihadapi adalah sampah pasar masih banyak yang langsung dibawa ke tempat pemrosesan akhir tanpa melalui proses pemilahan dan pengolahan.

Selain itu, pemilahan secara manual membutuhkan waktu cukup lama sehingga sebagian sampah organik telah mengalami proses pembusukan sebelum diolah.

Karena itu, pihaknya berharap adanya dukungan pemerintah, khususnya dalam penyediaan pasokan sampah pasar, distribusi produk pupuk organik, serta pengembangan produk tersebut agar dapat menjadi salah satu produk unggulan.

“Kami berharap Dinas Lingkungan Hidup dapat membantu menyuplai sampah dari pasar ke tempat kami. Kemudian Dinas Perindustrian dan Perdagangan dapat membantu dalam distribusi produk pupuk organik, serta Dinas Pertanian dapat mendorong agar pupuk organik ini menjadi salah satu produk unggulan,” terangnya.

Adyanta juga mengusulkan penguatan edukasi dan pemilahan sampah sejak dari sumbernya. Menurutnya, pasar dapat menyediakan wadah terpisah untuk sampah organik dan anorganik sehingga sampah organik dapat langsung dikelola dan sampah anorganik dibawa ke tempat pemrosesan akhir.

Sementara itu, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengapresiasi inisiatif yayasan dan berbagai komunitas yang turut mengambil peran dalam menyelesaikan persoalan sampah di Provinsi Lampung.

“Pada prinsipnya kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan teman-teman, baik dari organisasi, yayasan, aktivis lingkungan dan lain sebagainya yang membantu mengelola sampah Lampung yang memang menjadi persoalan yang luar biasa,” ujar Jihan.

Namun, Wagub menjelaskan bahwa pengelolaan sampah di pasar merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Karena itu, Pemerintah Provinsi Lampung tidak dapat secara langsung mengarahkan seluruh pasokan sampah pasar kepada satu yayasan atau perusahaan.

Menurutnya, Pemprov Lampung dapat mengambil peran melalui koordinasi dan fasilitasi agar yayasan dapat berkomunikasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang memiliki kewenangan atas pengelolaan sampah di wilayahnya.

“Kami bisa mengorkestrasi, merekomendasikan, atau memediasi. Kami tidak bisa serta-merta secara penuh mengarahkan suplai harus kepada satu yayasan atau perusahaan karena secara aturan kewenangannya berada di bawah kabupaten/kota,” paparnya.