UAS melanjutkan, pendapat kedua dari ulama di saudi arabia yang memaknai najis di situ bukan najis aini, tapi najis maknawi.
Untuk diketahui, najis aini adalah najis yang masih ada wujudnya. Najis ini dapat terlihat rupanya, dapat tercium baunya, serta dapat dirasakan rasanya. Contoh dari najis ‘ainiyah adalah air kencing yang masih terlihat dengan jelas wujud dan baunya.
Sedangkan najis maknawi adalah najis yang menodai akidah sehingga tidak dapat dilihat oleh manusia seperti Syirik dan kufur. Menurut istilah, najis bisa diartikan suatu benda yang mengotori pakaian atau badan kita yang menghalangi sahnya ibadah kita kepada Allah.
Dalam kanal youtube tersebut, UAS menjelaskan peristiwa saat ayat tentang haram diturunkan. Pada saat itu khamar atau miras pernah ditumpahkan dijalan.
Pada saat itu nabi tidak melarang padahal sebagian sahabat menginjak hamar itu dan masuk ke dalam masjid, yang zaman itu belum disemen dan banyak yang tidak pakai sandal.
Uastad Abdul Somad sendiri dalam perkara ini lebih condong kepada pendapat bahwa alkohol pada parfum tidak najis dan tetap boleh melaksanakan shalat.
“Maka kalau berpendapat alkohol tidak najis maka boleh dipakai. Tapi saya sendiri memakai minyak wangi yang tidak memakai alkohol”, kata Ustaz Abdul Somad. (CR)
wallahualam bissawab …
Sumber: ‘Youtube Wadah Ilmu’





