Selain itu, hukum ibadah umroh adalah sunnah dan dapat dinilai sebagai penyempurna ibadah. Akan tetapi, hukum ibadah umroh memiliki perbedaan pendapat di mana pada mazhab Syafi’i dan Maliki adalah sunnah, namun mazhab Syafi’i dan Hanbali memiliki hukum wajib.
4. Perbedaan Makna
Dilihat dari segi makna, kedua ibadah memiliki arti yang berbeda. Haji sendiri memiliki makna Al-Qashdu yang berarti mengunjungi atau menyengaja melakukan suatu yang agung. Sebab, umat muslim akan datang ke Baitullah untuk menunaikan amalan-amalan tertentu.
Berbeda dengan umroh yang memiliki makna, yaitu berziarah ke Baitullah untuk melaksanakan amalan-amalan tertentu. Selain itu, ibadah umroh juga dapat dimaknai sebagai ibadah haji kecil atau yang dikurangi.
5. Tempat Pelaksanaan
Kedua ibadah ini memiliki perbedaan pada tempat pelaksanaannya, yakni setelah Miqat. Miqat sendiri merupakan batas antara boleh atau tidak (perintah mulai ataupun berhenti) melafadzkan niat.
Saat ibadah haji, dilakukan mulai dari miqat ke Mekkah atau Masjidil Haram kemudian Arafah lalu ke Muzdalifah lanjut ke Mina. Sementara untuk ibadah umroh, biasanya akan dilakukan dari miqat ke Mekkah atau Masjidil Haram kemudian dilanjutkan dengan ibadah Tawaf dan sa’i.
Perbedaan haji dan umroh cukup beragam sehingga perlu dipahami oleh umat muslim. Untuk itu, saat ingin melakukan dua ibadah ini, pastikan juga agar mengetahui tata cara dan persyaratannya, ya.





