5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Pj. Gubernur Lampung Samsudin melantik dan mengambil Sumpah/Janji Jabatan Ferli Yuledi sebagai Penjabat Bupati Tulang Bawang Tahun 2024.
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Penjabat Bupati Tulang Bawang tersebut berlangsung di Lantai III Balai Keratun, Komplek Kantor Gubernur, Bandar Lampung, Sabtu (10/8/2024).
Pelantikan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.2.1.3-3326 Tertanggal 8 Agustus 2024.
Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Samsudin menyampaikan bahwa Pelantikan ini dilaksanakan dengan mengacu kepada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, bahwa Penjabat Bupati/Walikota diangkat dari Aparatur Sipil Negara yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah.
Sehingga, meskipun jabatan Qudrotul Ikhwan selaku Penjabat Bupati Tulang Bawang sedianya berakhir pada tanggal 18 Desember 2024, namun karena yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Penjabat Bupati, maka pengisian kekosongan jabatan Penjabat Bupati Tulang Bawang perlu dilakukan, sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengikat.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, Saya menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Qudrotul Ikhwan atas pengabdian yang telah saudara berikan selama menjabat sebagai Penjabat Bupati Tulang Bawang Provinsi Lampung selama hampir 2 (dua) periode masa jabatan sejak tanggal 18 Desember 2022,” kata Pj. Gubernur Samsudin.
Pencapaian peningkatan nilai tambah produk-produk unggulan daerah, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur daerah, reformasi birokrasi, pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan, dan perwujudan masyarakat yang religius, aman dan berbudaya di Kabupaten Tulang Bawang pada saat ini, merupakan hasil kerja keras, cipta, rasa dan karsa yang telah Saudara lakukan.











