5W1HIndonesia.id, Batu – Pj. Gubernur Lampung Samsudin menandatangani perjanjian pemegang saham atau Shareholder Agreement (SHA) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) atas Kelompok Usaha Bank (KUB) Bank Lampung dengan Bank Jatim, di Ballroom Golden Tulip Holland Resort, Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (8/11/2024).
Penandatanganan SHA tersebut dilakukan antara Pj. Gubernur Lampung Samsudin dan Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman.
KUB sendiri adalah salah satu skema konsolidasi bank yang diatur dalam POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
KUB merupakan alternatif bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam memenuhi modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun di akhir tahun 2024.
Tujuannya yaitu untuk memperkuat permodalan, meningkatkan basis bisnis, memperluas jangkauan konsumen, memperluas saluran distribusi dan mencapai akselerasi pertumbuhan.
Selanjutnya, dilakukan juga penandatanganan Akta Kepatuhan antara Direktur Utama Bank Lampung Mahdi Yusuf dan Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman.
Pj. Gubernur Samsudin mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Para Pemegang Saham dan segenap Manajemen Bank Jatim atas terlaksananya penandatanganan perjanjian pemegang saham ini.
Ia menuturkan bahwa penandatanganan perjanjian pemegang saham ini merupakan momen penting yang menandai komitmen bersama dalam memperkuat kolaborasi dan sinergi, baik antar BPD maupun Pemerintah Provinsi.
“Dan tentunya ini adalah sejarah yang luar biasa antara Provinsi Lampung dengan Jawa Timur sehingga bisa melakukan kerjasama KUB untuk memenuhi ketentuan 3 triliun sesuai dengan ketentuan dari OJK,” katanya.
- Pimpin Rapim Pemprov Lampung, Pj Gubernur Samsudin Ajak Seluruh OPD Perkuat Kolaborasi dengan Kementerian Kabinet Merah Putih – Desember 6, 2024
- Pemprov Lampung Percepat Pembangunan Kawasan Kotabaru – Desember 6, 2024
- Pj Sekdaprov Fredy Buka Workshop Penguatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemprov Lampung Tahun 2024 – Desember 6, 2024