Bandar LampungLampung

PLN UID Lampung Terus Dorong Kemandirian Penyandang Disabilitas Lewat Dapur Dif_able

47
×

PLN UID Lampung Terus Dorong Kemandirian Penyandang Disabilitas Lewat Dapur Dif_able

Sebarkan artikel ini
PLN UID Lampung mendorong penyandang disabilitas untuk menggapai mimpinya, salah satunya lewat Dapur Dif_able || Foto: PLN UID Lampung

Dia menambahkan bahwa tahun ini komunitas difabel yang tergabung di Dapur Dif_able, telah mengalami banyak peningkatan kualitas dan lebih mandiri.

“Perjalanan dua tahun yang waktu itu terlihat seperti mimpi, tetapi sekarang adik-adik sudah bisa masak sendiri, sudah bisa belanja sendiri, sudah bisa menyajikan pelayanan, sudah paham uang, sudah bisa mengatur keuangan, sudah bisa mengoperasikan komputer, luar biasa sekarang adik-adik disini sudah lebih mandiri,”paparnya.

Baca Juga  PLN Siap Jalankan Keputusan Pemerintah Berikan Stimulus Listrik Periode Juli-September 2021

Menurut Rini sapaan akrabnya, hal itu sebagai buah kolaborasi dan sinergi dari seluruh pihak yang telah memberikan curahan perhatian kepada komunitas difabel.

Dia juga menuturkan apresiasinya kepada PLN Unit Induk Distribusi Lampung yang telah memberikan fasilitas tempat untuk dijadikan Dapur Dif_able besutannya itu.

“Paling luar biasa adalah PLN secara tiba-tiba, nih ada tempat buat adik-adik. Sehingga dua tahun yang tadinya dirasa tidak mungkin kemudian impiannya bisa terwujud semua,” ujarnya.

Baca Juga  Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Gubernur Lampung Tegaskan Pentingnya Kolaborasi dengan PLN

Dia juga menceritakan bahwa pada tahun pertama masih penuh didampingi, tahun kedua separuh didampingi kemudian saat ini di tahun ketiga harapannya tidak ada pendampingan lagi, mereka sudah bisa mandiri secara ekonomi.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi mengimbau bagi korporasi baik swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memberikan peluang dan kesempatan yang sama bagi kaum penyandang disabilitas untuk mendapatkan kesempatan pekerjaan sesuai dengan amanat Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Baca Juga  Jelang Nataru, PLN Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Layanan Kelistrikan Andal

Dia menambahkan, dunia usaha juga diminta memaksimalkan Corporate Social Responsibility (CSR) bagi penyandang disabilitas. (Rls/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *