Bandar LampungHUKRIMLampung

Polisi Cokok Pengedar Sabu dan Pembawa Senpi

33
×

Polisi Cokok Pengedar Sabu dan Pembawa Senpi

Sebarkan artikel ini

5w1hindonesia.id, Bandar Lampung – Seorang warga Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Panjang lantaran kedapatan mengedarkan sabu dan menyimpan senjata api pada Minggu (11/08/19).

Pelaku berinisial MRF (37) segera diamankan seusai petugas Polsek Panjang melakukan penyelidikan di Jalan Yos Sudarso, Gang Portal, Way Lunik, Panjang, Bandar Lampung.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi warga sekitar yang merasa resah, lantaran daerah tersebut acap kali dijadikan lokasi transaksi bisnis narkoba.

Baca Juga  Wujudkan Smart City, Wali Kota Wahdi Minta Pelayanan Tidak Rumit

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Wirdo Nefisco, S.Ik., M. Si. melalui Kapolsek Panjang AKP adit Priyanto, S. Ik. mengkonfirmasi perihal penangkapan warga Pidada tersebut.

Adit menuturkan, “saat dilakukan penggeledahan oleh anggota kami, ditemukan dua bungkus klip kecil narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok dan sepucuk senjata api rakitan di dalam tas slempang pelaku.”

Baca Juga  Anggota Komisi IV DPRD Bandar Lampung Apresiasi Bakti Sosial oleh FSBKU Pada Peringatan May Day

Adapun barang bukti yang disita petugas diantaranya dua bungkus narkoba jenis sabu, dua butir peluru aktif cal 38, senjata api rakitan, kotak rokok merk sampoerna mild, pisau cutter, gunting, hp merk nokia, uang senilai 1,2 juta rupiah dan tas cokelat.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku MRF terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit 1 Miliar rupiah dan paling banyak 10 Miliar rupiah.

Baca Juga  Disdag Bandar Lampung Pastikan Stok Pangan Aman Selama Ramadan dan Lebaran

Karena terjerat pasal berlapis yaitu Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.(IP/FO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *