Bandar LampungLampungPemerintahan

Provinsi Lampung Perkuat Regulasi Daerah untuk Dorong Investasi dan Pembangunan

31
×

Provinsi Lampung Perkuat Regulasi Daerah untuk Dorong Investasi dan Pembangunan

Sebarkan artikel ini
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dengan agenda penyampaian Propemperda Provinsi Lampung Tahun 2026 || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dengan agenda penyampaian Propemperda Provinsi Lampung Tahun 2026 || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dengan agenda penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Lampung Tahun 2026, Selasa (19/8/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, S.E., M.B.A., dan dihadiri segenap anggota dewan, kepala OPD Pemerintah Provinsi Lampung, serta tamu undangan.

Baca Juga  Bupati Pesawaran Resmikan Gedung PCNU di Momen Harlah ke-102 NU

Dalam sidang tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung menyampaikan laporan mengenai penyusunan Propemperda Tahun 2026.

Ketua Bapemperda, Hanifal, menegaskan bahwa penyusunan Propemperda merupakan tahap awal penting dalam membentuk regulasi daerah yang selaras dengan sistem hukum nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), prinsip otonomi daerah, serta tugas pembantuan yang diemban pemerintah daerah.

Baca Juga  Perdana Masuk Kantor, Gubernur Lampung Ajak Rakor Seluruh Kepala OPD

“Propemperda tidak hanya menjadi instrumen perencanaan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan iklim kemudahan investasi di daerah untuk mempercepat pembangunan,” paparnya.

“Karena itu, DPRD melalui Bapemperda telah melakukan koordinasi dan pembahasan secara intensif dalam penyusunan Propemperda Tahun 2026,” lanjut Hanifal.

Baca Juga  Nakes Bandarlampung Terima Bantuan dari PSMTI dan Pemkot

Ia menjelaskan, dasar hukum penyusunan Propemperda antara lain Pasal 239 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.