Perolehan penghargaan tersebut diberikan saat Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-72, di Aula Kanwil Kemenkumham Lampung, Senin (14/12/2020).
Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Danang Purnomo, beberapa indikator keenam kota tersebut memperoleh penghargaan ada di Surat Keputusan Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor M.HH-04.MH.04.03 Tahun 2020 tentang Penetapan Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2019.
“Di situ ada beberapa indikator yang harus dilalui, sehingga kota itu mendapatkan penghargaan tersebut,” jelas Danang.
Ia menerangkan, ada tiga kabupaten yang mampu mempertahan selama tiga tahun secara berturut-turut dari enam kabupaten/kota yang mendapatkan penghargaan sebagai wilayah Peduli HAM tadi.
“Yakni Pringsewu, Tulang Bawang dan Metro. Ini tentunya dapat diapresiasi dan patut jadi contoh kota lainnya,” bebernya.
Selanjutnya, ada dua kabupaten yang belum pernah mendapatkan penghargaan sebagai kota Peduli HAM yakni Pesawaran dan Lampung Tengah.
“Inilah yang harus kita pacu. Dan tentunya kesadaran dari pada Pemda kabupaten setempat,” pungkasnya. (SA)











